Mohon tunggu...
Bima Arioseno
Bima Arioseno Mohon Tunggu... karyawan swasta -

lahir 24 oktober 1988, di kota Bogor, Memberikan hawa Surga bagi seluruh makhluk di alam semesta ini.. :-)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pancasila Sumber dari Segala Sumber Hukum Indonesia

1 Juni 2010   15:26 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:49 20131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang No 10 Tahun 2004 telah di Ganti UU terbaru Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 2 menegaskan " Pancasila merupakan Sumber dari segala Sumber Hukum Indonesia"

mungkin Ada yang sudah mengetahui, dan juga belum mengetahui..

HUKUM PIDANA Dan HUKUM PERDATA yang di miliki Indonesia bersumber dari RBG (Reglement Buitengewestendan) HIR (Herziene Indonesische Reglement) yang asalnya dari BELANDA, bekas negara yang menjajah Bangsa Indonesia yang sampai sekarang masih dipakai...

tidak hanya Hukum Peninggalan Belanda namun Hukum adat, Kebudayaan dan kebiasaan daerah setempat menjadi sumber penting yang tidak dapat dipisahkan dengan Hukum di Indonesia.

selain itu perbandingan putusan hukum yang telah terjadi atau Yurisprudensi juga merupakan sumber hukum yang sering dipakai dalam pembelaan suatu perkara.

sumber-sumber hukum tersebut diolah menjadi Undang-undang yang dapat diterima oleh masyarakat.

dalam prakteknya yang membuat Hukum (Undang-Undang) adalah DPR, anda pasti tahu latar belakang Anggota DPR yang mencampurkan kepentingan Politik dalam pembentukan undang-undang, ditambah sebagian anggota yang tidak mengerti hukum, dan bukan sarjana Hukum, walaupun Komisi III DPR memiliki latar belakang hukum untuk membidangi hukum dan undang-undang, namun persetujuan hasil rancangan disetujui oleh Komisi-komisi yang lain dengan kepentingannya masing-masing...

lalu Orang-orang sarjana Hukum yang punya kualitas dan profesional dalam masalah hukum, hanya menjalankan Aturan/undang-undang yang di buat oleh DPR.

Ironi memang.., tapi Itulah fakta kesalahan yang membuat hukum Di Indonesia Bobrok..

maka wajar jika sampai saat ini hukum masih ada pro dan kontra...

Suekarno Membuat Pancasila yang hanya berisi 5 Butir Pancasila tidak dibuat asal-asalan, ada Nilai-nilai Norma yang terkandung di dalamnya...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun