Pembaruan hukum Islam selalu menjadi topik yang menarik dalam dunia akademik Islam. Dalam sejarahnya, Islam sebagai agama yang bersumber pada wahyu juga mengalami transformasi dalam aspek hukum, terutama ketika dihadapkan dengan perkembangan zaman. Salah satu pemikir yang mengkaji pembaruan hukum Islam dengan pendekatan maqashid al-syari’ah adalah Dr. Agus Hermanto, M.H.I.Salah satu pemikiran agus hermanto mengenai "Pembaruan Hukum Islam" adalah melalui bukunya yang berjudul Maqashid al-Syari’ah. Dalam buku tersebut Agus Hermanto menekankan bahwa pembaruan hukum Islam tidak boleh keluar dari prinsip dasar syariat, yakni mencapai kemaslahatan umat. Ia mengadopsi metode maqashid al-syari’ah sebagai alat utama dalam menafsirkan ulang hukum Islam agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Dalam bukunya, Maqashid al-Syari’ah: Metode Ijtihad dan Pembaruan Hukum Keluarga Islam, ia menjelaskan bahwa tujuan utama syariat Islam adalah menjaga lima hal fundamental (al-kulliyat al-khams):
 1. Hifdz al-din (perlindungan agama)
 2. Hifdz al-nafs (perlindungan jiwa)
 3. Hifdz al-aql (perlindungan akal)
 4. Hifdz al-nasl (perlindungan keturunan)
 5. Hifdz al-mal (perlindungan harta) .
Dengan pendekatan ini, Agus Hermanto berupaya menafsirkan hukum Islam secara lebih substantif, bukan sekadar tekstual, sehingga hukum yang diterapkan tidak bertentangan dengan semangat zaman dan kebutuhan masyarakat Muslim kontemporer.
Salah satu fokus utama Agus Hermanto dalam buku tersebut adalah hukum keluarga Islam. Ia berargumen bahwa hukum keluarga adalah bagian paling penting dalam syariat Islam karena menyangkut kehidupan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Beberapa isu yang menjadi perhatian utamanya adalah:
 1. Batas Usia Perkawinan
Agus Hermanto mendukung revisi batas usia perkawinan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dalam pandangannya, pembatasan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan merupakan langkah penting dalam perlindungan anak dan keluarga. Dengan menggunakan pendekatan maqashid al-syari’ah, ia berpendapat bahwa hukum harus berorientasi pada maslahat, bukan sekadar mengikuti teks secara rigid .
 2. Pernikahan bagi Wanita Hamil di Luar Nikah
Dalam bukunya, ia membahas permasalahan pernikahan bagi wanita yang hamil di luar nikah. Ia menyoroti bahwa hukum Islam harus memberikan solusi yang lebih maslahat, dengan mempertimbangkan aspek sosial dan psikologis bagi pasangan yang ingin menikah demi masa depan anak yang dikandung .
 3. Waris bagi Non-Muslim
Salah satu pemikiran progresif Agus Hermanto adalah dalam hal pembagian warisan bagi non-Muslim. Ia berpendapat bahwa pendekatan maqashid al-syari’ah dapat digunakan untuk mencari solusi hukum yang lebih inklusif, mengingat dalam konteks masyarakat majemuk seperti Indonesia, hubungan keluarga sering kali lintas agama. Ia mengusulkan agar prinsip maslahat lebih dikedepankan dalam interpretasi hukum waris .
Dalam pemikirannya, Agus Hermanto juga menekankan pentingnya ijtihad dalam pembaruan hukum Islam. Ia berpandangan bahwa hukum Islam memiliki sifat dinamis, di mana perubahan dapat terjadi sesuai dengan perubahan zaman, asalkan masih dalam koridor maqashid al-syari’ah. Oleh karena itu, pendekatan tekstual semata tidak cukup untuk menjawab tantangan modern.
Ia mengkritik pendekatan yang terlalu kaku dalam memahami hukum Islam dan menekankan bahwa pembaruan harus berbasis pada metode ijtihad yang kontekstual. Dengan demikian, hukum Islam tetap dapat berfungsi sebagai solusi bagi umat Islam di berbagai kondisi dan waktu .
Itu tadi adalah opini saya terkait pemikiran dari Agus Hermanto terhadap pembaruan hukum Islam. Beliau menunjukkan bahwa hukum Islam bukanlah sesuatu yang statis, melainkan harus selalu dikontekstualisasikan dengan perkembangan zaman. Melalui pendekatan maqashid al-syari’ah, ia menegaskan bahwa hukum Islam harus fleksibel dalam menghadapi dinamika masyarakat modern. Dan juga dalam konteks hukum keluarga Islam, Agus Hermanto mengusulkan pembaruan dalam beberapa aspek, termasuk batas usia perkawinan, status pernikahan wanita hamil di luar nikah, serta waris bagi non-Muslim. Dengan gagasan-gagasannya, ia berusaha menjembatani antara teks klasik hukum Islam dan kebutuhan masyarakat kontemporer, menjadikan hukum Islam tetap relevan dan berdaya guna di era modern ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI