Mohon tunggu...
bilqis nur
bilqis nur Mohon Tunggu... -

Planologi ITS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Data NIK di Kota terhadap Kualitas Pemilu

7 Januari 2014   07:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:04 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Salah satu hal penting dalam undang-undang Administrasi Kependudukan adalah diberlakukannya nomor induk kependudukan (NIK). Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas penduduk yang berlaku seumur hidup, yang di berikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pendataan. NIK juga merupakan dasar untuk pelayanan publik kedepan seperti halnya digunakan untuk validasi berbagai dokumen kependudukan lain misalnya paspor, surat sertifikat, hak milik, surat izin mengemudi (SIM) dan sebagainya. Oleh karena itu, dalam basis data Kemendagri telah dijelaskan bahwa hal tersebut sangat penting untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan nasional.

Permasalahan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) bukanlah hal yang baru. Diantaranya yakni mengenai persoalan NIK pemilih yang tidak valid maupun kosong atau tidak standar di dalam DPT(Daftar Pemilih Tetap). Hal tersebut dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (2) UU No.8 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa “Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamatWarga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih.” Jika masalah tersebut tidak dapat diselesaikan, maka mereka akan akan ke hilangan hak pilihnya. Ketiadaan NIK ini diakui KPU yang disebabkan mereka penghuni rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan, warga yang tinggal di pengungsian akibat konflik, pemilih pemula yang tinggaldi asrama maupun pesantren, warga yang masih menggunakan KTP ber NIK lama, atau warga yang memang tidak memiliki NIK. KPU juga harus tetap melakukan pembersihan data pemilih yang ada. Sebab, prinsip yang dimandatkan oleh pasal 19 UU No. 8/2012 adalah hanya WNI yang berhak saja yang bisa gunakan hak pilihnya dalam pemilu. “Prinsip itu digunakan UU untuk memastikan data pemilih berkualitas dan mencegah manipulasi maupun penyalahgunaan yang bisa terjadi atas data-data pemilu (ganda, fiktif, TNI/Polti, dibawah umur, sudah meninggal dan warga negara asing), (Khoirunnisa Agustyati-penaone).”

Masalah kependudukan di Indonesia memang besar, bukan hanya pertumbuhannya yang masih tinggi, namun penyebarannya pun tidak merata. Hal tersebut menyulitkan bagi pihak pemerintah dalam memberikan pelayanan yang memuaskan. Karena kurang tertibnya sistem administrasi kependudukan selama ini, sering dijumpai kepemilikian KTP ganda, sertifikat dobel, dan lain sebagainya, Oleh karena itu, tertib administrasi kependudukan yang diharapkan terwujud dengan sistem yang baru sangat diperlukan, mengingat besarnya jumlah penduduk di Indonesia saat ini. Masalah NIK ini sebaiknya tidak hanya sekedar masalah hak pilih dan administrasi pemilihan umum. Pemerintah khususnya Kementrian Dalam Negeri tidak boleh hanya sekedar diam menanggapi persoalan tersebut. Harapannya NIK akan menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, mudah dan murah serta tdak lagi harus mengeluarkan biaya yang besar dalam pengurusan administrasi kependudukan, dan lain sebagainya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun