Hadits ini menjadi dhaif karena ada dua perawi yang lemah yang pertama adalah Zaidah bin Abu Ruqad Al Bahili.  Dia merupakan seorang yang munkarul hadits (haditsnya mungkar) sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Bukhari, Nasai dan Al Hafizh Ibnu Hajar. Kedua : Ziyad bin Abdullah An Numairi dia seorang yang dinilai lemah oleh Imam Yahya Bin Ma’in, Abu Daud dan Al Hafizh Ibnu Hajar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!