Mohon tunggu...
Bilqis Cahya Ratri
Bilqis Cahya Ratri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati Bandung

hobi bernyanyi dan membaca karya fiksi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Terorisme: Kejahatan Terstruktur Akibat Paham Radikalisme

20 Desember 2022   09:43 Diperbarui: 20 Desember 2022   13:06 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bukan sebuah kata yang bermakna buruk lagi hina sehingga dipakai untuk mencemooh, mengejek,  dan menghina orang lain. Sejatinya, radikal merupakan istilah yang umum. Ketika diri anda menginginkan sebuah perubahan dari dasar, itulah yang disebut perubahan yang radikal. Yang seharusnya menjadi persoalan adalah, ide apa yang menjadi dasar perubahan tersebut? Apakah ide-ide yang negatif? Atau ide-ide yang positif? Semuanya tergantung pada diri kita sendiri.

Tidak mungkin ada asap jika tidak ada api. Peribahasa ini dapat dikaitkan dengan paham radikal. Paham radikal tidak mungkin bisa muncul begitu saja didalam diri manusia, pasti ada penyebab munculnya hal tersebut.

Dilansir dari Binus University, Radikalisme muncul dari respon rasa frustasi dan pemberontakan terhadap ketidakadilan sosial yang disebabkan oleh lemah dan mandulnya kinerja lembaga hukum. Lembaga hukum di Indonesia yang masih carut marut, tebang pilih dalam penanganan kasus, putusan pengadilan dalam menjatuhkan vonis hukum yang tidak adil, serta keberpihakan hukum dapat menjadi stimulus penyebab paham radikalisme berkembang. Kegagalan pemerintah dalam menegakkan keadilan akhirnya direspon oleh para kalangan radikal dengan tuntutan penerapan syari'at Islam. Dengan harapan, bila menerapkan aturan syari'at kelompok yang merasa terzalimi ini akan mampu menegakkan keadilan, namun tuntutan penerapan syariah pasti diabaikan oleh negara terutama Indonesia karena tidak sesuai dengan paham bernegara, sehingga mereka frustasi dan akhirnya memilih cara kekerasan dalam menyampaikan tujuannya.

Lalu apakah ada upaya pemerintah dalam mengatasi kejahatan  terorisme?

Dilansir dari kompasiana, Indonesia memiliki strategi yang universal untuk memerangi atau mengatasi kejahatan terorisme. Dalam hal ini pemerintah menggabungkan antara 2 pendekatan yakni soft approach dan hard approach. Pada hard approach Indonesia mengesahkan UUNo 15 Tahun 2003 mengenai Penanggulangan Terorisme serta UU No 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana.  Indonesia juga mengesahkan sebuah Peraturan Bersama yang berkaitan dengan Pencantuman Identitas Orang dan Kelompok dalam Daftar Terduga Teroris dan melakukan pemblokiran dana milik orang atau kelompok yang diduga sebagai teroris. Sedangkan pada soft approach Indonesia melaksanakan program deradikalisasi dan kontra-deradikalisasi.

Counter Attack juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi kejahatan terorisme. Upaya ini dinilai sangat efisien dalam mengatasi terorisme karena Counter Attack ini tidak memerlukan waktu yang lama untuk menunggu dalam rangka melakukan pencegahan ataupun serang balik terhadap aksi terorisme. Counter Attack juga dapat membuat teroris merasa takut karena Tim Khusus Anti Terorisme cukup berani melakukan perlawanan dengan cara baku tembak secara langsung, berbeda dengan revisi UU dan kerjasama internasional yang memerlukan waktu yang cukup lama untuk menghasilkan sebuah kesepakatan.

Terorisme merupakan suatu kejahatan yang merugikan banyak pihak, paham radikalisme lah yang menyebabkan hal ini terjadi. Seringkali orang merujuk kata radikal pada hal-hal yang negatif padahal tidak selamanya hal ini merujuk pada yang negatif, semuanya tergantung ide yang ada pada diri kita. Radikalisme muncul dari respon rasa frustasi dan pemberontakan terhadap ketidakadilan sosial yang disebabkan oleh lemah dan mandulnya kinerja hukum dan hal ini sering kali dikaitkan dengan agama, sebab rata-rata teroris menjadikan agama sebagai alasan untuk melakukan tindak kejahatan terorisme. Seperti yang kita tahu alasan pelaku melakukan bom bunuh diri karena kecewa dan tidak terima akan KUHP. Ditinjau dari penyebab pelaku melakukan hal tersebut, Sebaiknya pemerintah mempertimbangkan terlebih dahulu bagaimana harusnya suatu undang-undang itu akan ditetapkan. jangan hanya mengutamakan kewenangan dari pemerintahan tetapi pemerintah juga harus menyesuaikan bagaimana kondisi dan kebutuhan rakyat saat ini agar hal semacam ini tidak terulang kembali. Dan harapannya, semoga pemerintah lebih tegas untuk mengatasi kejahatan semacam ini agar tidak timbul aksi terorisme-terorisme lainnya. Wallahu a'lam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun