Trading atau perdagangan dalam Islam memiliki prinsip-prinsip etika dan keuangan yang harus diperhatikan agar sesuai dengan ajaran agama. Dalam menjalankan aktivitas trading, umat Islam perlu memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan praktik bisnis dan keuangan mereka. Berikut adalah beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam hukum trading menurut Islam.
 1.Riba (Bunga) dan Keberkahannya
Islam secara tegas melarang praktik riba atau bunga. Oleh karena itu, transaksi yang mengandung unsur riba dianggap haram. Dalam konteks trading, ini mencakup kegiatan yang melibatkan pembayaran atau penerimaan bunga, termasuk dalam transaksi pinjaman atau investasi yang menghasilkan keuntungan bunga.
 2.Spekulasi yang Berlebihan (Maisir) dan Gharar
Islam juga memberikan peringatan terhadap praktik spekulasi berlebihan atau maisir dan gharar (ketidakpastian yang berlebihan). Perdagangan yang melibatkan unsur perjudian atau spekulasi yang tidak jelas dapat dianggap tidak etis. Sebagai gantinya, umat Islam dianjurkan untuk melakukan trading yang lebih berlandaskan pada prinsip-prinsip investasi yang rasional dan bisnis yang jelas.
3.Keadilan dan Transparansi
Hukum trading dalam Islam menekankan pada prinsip keadilan dan transparansi dalam semua transaksi. Informasi yang jelas dan kejujuran dalam bisnis sangat ditekankan. Menyembunyikan informasi atau melakukan transaksi yang merugikan pihak lain dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dalam Islam.
 4.Bisnis yang Diperbolehkan dan Dilarang
Ada perbedaan antara bisnis yang diperbolehkan (halal) dan bisnis yang dilarang (haram) dalam Islam. Misalnya, bisnis yang melibatkan alkohol, judi, atau produk-produk yang dianggap merugikan kesehatan manusia dapat dianggap haram. Sebaliknya, bisnis yang memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan tidak melanggar prinsip-prinsip Islam dapat dianggap halal.
 5.Penggunaan Leverage dan Margin
Penggunaan leverage atau margin dalam trading sering kali melibatkan unsur riba dan spekulasi yang berlebihan. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk berhati-hati dalam menggunakan leverage dan margin, dan memastikan bahwa praktik tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam.