Sejak berdirinya pada tahun 2012, Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta telah menjadi ujung tombak dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Di usianya yang ke-13, KI DKI Jakarta terus menunjukkan komitmen untuk meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, dan menjembatani kebutuhan informasi antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam tulisanl ini, kita akan membahas tiga aspek utama dari peran dan kontribusi KI DKI Jakarta: perannya dalam keterbukaan informasi, tantangan yang dihadapi selama 13 tahun terakhir, dan inovasi yang dilakukan untuk mendorong partisipasi publik.
Peran Kunci dalam Keterbukaan Informasi Publik
Komisi Informasi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tujuan utama dari lembaga ini adalah memastikan masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi yang relevan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Di DKI Jakarta, KI memainkan peran strategis dalam mengawasi keterbukaan informasi dari badan publik di tingkat provinsi hingga kelurahan.
Keterbukaan informasi bukan hanya soal memberikan data, tapi juga menciptakan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
Sebagai kota dengan dinamika yang kompleks, DKI Jakarta memerlukan mekanisme keterbukaan yang efektif agar masyarakat dapat memahami kebijakan pemerintah, memantau pelaksanaannya, dan memberikan masukan.
Selama 13 tahun, KI DKI Jakarta telah menangani ribuan sengketa informasi, memediasi konflik antara masyarakat dan badan publik, serta memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak.