Mohon tunggu...
Billy Steven Kaitjily
Billy Steven Kaitjily Mohon Tunggu... Freelancer - Nomine Best in Opinion Kompasiana Awards 2024

Berbagi opini seputar Sustainable Development Goals (SDGs) terutama yang terpantau di Jakarta. Melalui opini yang dituangkan, saya mengajak pembaca untuk lebih memahami dan menyadari konsep keberlanjutan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Buruknya Tata Kelola Angkutan Barang, Belajar dari Kecelakaan Tol Cipularang

12 November 2024   12:14 Diperbarui: 12 November 2024   20:51 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin (11/11/2024), pukul 15.15 WIB dari arah Jakarta ke Bandung.

Akibat dari kejadian itu, lalu lintas di ruas jalan Jalan Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta sempat ditutup. (Sumber: Kompas.id).

Jasa Marga mengungkapkan bahwa korban kecelakaan beruntun di KM 92 ruas Tol Cipularang arah Jakarta tercatat sebanyak 1 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat, dan 23 orang luka ringan (Sumber: cnnindonesia.com).

Kecelakaan yang melibatkan 17 mobil penumpang, diduga akibat truk yang melaju dari arah Bandung ke Jakarta mengalami rem blong. Peristiwa horor ini membuka mata kita akan persoalan serius dalam tata kelola angkutan barang di Indonesia.

Tulisan ini hendak menyoroti beberapa persoalan utama dalam industri angkutan barang di Indonesia, mulai dari ketidakteraturan dalam uji kelayakan kendaraan, pengabaian peraturan muatan, hingga lemahnya pengawasan keselamatan.

Sebelum membahas tiga poin penting terkait masalah ini, mungkin kita perlu melihat populasi mobil barang di Indonesia.

Tampak para korban menyelamatkan diri saat terjadi kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Kilometer 92 | Sumber: Kompas.id/Sonora
Tampak para korban menyelamatkan diri saat terjadi kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Kilometer 92 | Sumber: Kompas.id/Sonora

Populasi Mobil Barang di Indonesia Meningkat

Jumlah kendaraan niaga di Indonesia meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi, namun hal ini juga menambah beban jalan karena seringnya kendaraan berat melintas.

Berdasarkan data dari Korlantas Polri hingga Selasa, 12 November 2024, jumlah kendaraan niaga di Indonesia mencapai 6.197.110 unit, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang sekitar 5,9 juta unit.

Angka lebih dari 6,1 juta unit ini tersebar di delapan pulau, termasuk Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Papua, Maluku, dan Maluku Utara.

Pulau Jawa memiliki jumlah terbanyak dengan 3.046.428 unit, diikuti oleh Sumatera dengan 1.609.698 unit.

Menanggapi data ini, Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, menilai peningkatan ini baik bagi perekonomian, namun ia mengimbau agar pengawasan kendaraan, terutama truk Over Dimension Over Load (ODOL), diperketat. (Sumber: sindonews.com).

Kurangnya Uji Kelayakan Kendaraan secara Berkala

Salah satu akar permasalahan dalam kecelakaan ini adalah adanya dugaan bahwa kendaraan yang terlibat tidak melewati uji kelayakan secara berkala.

Di Indonesia, uji kelayakan atau uji KIR bertujuan memastikan bahwa kendaraan angkutan umum dan barang layak beroperasi di jalan raya.

Uji ini mencakup pengecekan terhadap rem, ban, sistem kelistrikan, dan aspek mekanis lainnya yang sangat penting untuk menjaga keselamatan.

Sayangnya, banyak kendaraan angkutan barang yang beroperasi tanpa melakukan uji KIR secara rutin. Masalah ini dapat muncul dari berbagai sebab, antara lain pemilik kendaraan yang mengabaikan aturan karena alasan biaya atau waktu, serta kurangnya pengawasan dari pihak berwenang.

Di sisi lain, terdapat indikasi bahwa pemalsuan sertifikat KIR masih kerap terjadi. Akibatnya, kendaraan yang sebenarnya tidak layak beroperasi justru tetap diizinkan melaju di jalan raya, meningkatkan risiko kecelakaan yang membahayakan banyak orang.

Agar permasalahan ini dapat diatasi, pemerintah perlu melakukan penegakan hukum yang lebih ketat terkait kepatuhan uji KIR.

Salah satu langkah yang dapat diterapkan adalah memanfaatkan teknologi, misalnya dengan menerapkan sistem pelacakan digital untuk memantau jadwal dan status uji KIR setiap kendaraan. Dengan demikian, pelanggaran yang terjadi dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti.

Bahaya Angkutan Barang yang Melebihi Kapasitas

Selain masalah uji kelayakan, kecelakaan Cipularang juga disinyalir disebabkan oleh kendaraan yang mengangkut barang melebihi kapasitas.

Truk yang kelebihan muatan tidak hanya meningkatkan beban mesin dan sasis, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Beban berlebih dapat menyebabkan truk sulit dikendalikan, rem menjadi lebih cepat aus, dan ban mengalami tekanan berlebih, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

Indonesia memiliki aturan terkait kapasitas muatan yang diperbolehkan, namun penegakan aturan ini dinilai masih lemah.

Banyak pengusaha truk dan pengemudi yang mengabaikan aturan ini demi meningkatkan efisiensi pengiriman barang.

Alhasil, truk yang melaju dengan beban melebihi kapasitas cenderung lebih rentan mengalami kecelakaan, terutama di jalur tol seperti Cipularang yang memiliki medan curam dan berbahaya.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan pihak berwenang harus memperkuat pengawasan di lapangan, misalnya dengan mengadakan lebih banyak pos pemeriksaan muatan di berbagai titik strategis.

Selain itu, sosialisasi terkait risiko kecelakaan akibat beban berlebih perlu dilakukan secara masif agar para pemilik kendaraan dan sopir truk lebih memahami bahaya yang mereka timbulkan dengan melanggar aturan muatan.

Pentingnya Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Konsisten

Kecelakaan di Jalan Tol Cipularang bukanlah yang pertama terjadi akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Meski aturan dan standar keselamatan sudah ditetapkan, lemahnya pengawasan serta inkonsistensi dalam penegakan hukum kerap menjadi penyebab utama kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang.

Hal ini menunjukkan bahwa regulasi tanpa implementasi yang tegas tidak akan efektif dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman.

Salah satu langkah yang dapat diambil untuk memperkuat pengawasan adalah dengan meningkatkan kerja sama antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan operator jalan tol.

Teknologi seperti CCTV, sistem penimbangan otomatis, serta sensor kecepatan diharapkan dapat mendeteksi pelanggaran dengan lebih cepat dan efisien.

Selain itu, hukuman yang lebih tegas, baik dalam bentuk denda yang lebih tinggi atau pencabutan izin usaha, harus diterapkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

Lebih jauh, diperlukan pula pembaruan regulasi untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Misalnya, aturan yang mengharuskan setiap kendaraan angkutan barang untuk memiliki GPS dan alat pelacak muatan dapat menjadi langkah preventif dalam mengurangi pelanggaran.

Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait pentingnya keselamatan di jalan, karena keselamatan bukan hanya tentang kepatuhan pada aturan, tetapi juga tentang tanggung jawab moral kepada masyarakat luas.

Penutup

Sebagai penutup, kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, seharusnya, menjadi peringatan serius bagi semua pihak terkait akan pentingnya tata kelola angkutan barang yang baik.

Dari perlunya uji kelayakan yang ketat, pentingnya mematuhi aturan muatan, hingga konsistensi dalam penegakan hukum, semua aspek ini harus ditangani dengan serius.

Dengan menerapkan langkah-langkah konkret dan berkelanjutan, diharapkan keselamatan di jalan dapat ditingkatkan dan kejadian tragis serupa dapat dihindari di masa mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun