Mohon tunggu...
Billy Steven Kaitjily
Billy Steven Kaitjily Mohon Tunggu... Freelancer - Nomine Best in Opinion Kompasiana Awards 2024

Berbagi opini seputar Sustainable Development Goals (SDGs) terutama yang terpantau di Jakarta. Melalui opini yang dituangkan, saya mengajak pembaca untuk lebih memahami dan menyadari konsep keberlanjutan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menakar Wacana Program Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor

24 Juli 2024   12:45 Diperbarui: 24 Juli 2024   14:33 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: asuransi kendaraan bermotor | Sumber gambar: freepik.com

Diketahui bahwa pemerintah tengah mempersipkan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga untuk kendaraan bermotor. Di negara-negara ASEAN, bahkan dunia kebijakan TPL ini sudah diterapkan.

Program asuransi wajib ini, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur, pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

Adapun, urgensi dan manfaat dari program asuransi wajib ini adalah untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat kecelakaan lalu lintas yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun.

Sebagai perbandingan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) melalui Sub-Direktorat kecelakaan (Subditlaka) melaporkan bahwa sepanjang periode Januari hingga Desember 2023 telah terjadi sebanyak 148.307 kecelakaan di seluruh Indonesia. Angka ini naik sekitar 0,06% dibandingkan tahun 2022 lalu, yang jumlahnya sebesar 140.48 kecelakaan. (Sumber: KOMPAS.com).

Dengan adanya program asuransi wajib ini, diharapkan akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung pemilik kendaraan, kalau terjadi kecelakaan. Selain itu, dengan adanya program asuransi wajib ini, juga dapat membentuk perilaku berkendara yang labih baik.

Seperti yang akan kita lihat nanti bahwa wacana ini, meskipun bertujuan mulia, tidak sepenuhnya dapat diterima oleh masyarakat, khususnya yang berasal dari kelas menengah ke bawah.

Pengenaan Wajib Asuransi Dianggap Membebani

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan bahwa nantinya seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi TPL. Kebijakan ini bakal mulai diterapkan seidaknya per Januari 2025 mendatang. Artinya, tinggal beberapa bulan lagi.

Di tengah-tengah kondisi perekonomian Indonesia yang belum stabil karena Covid-19, kebijakan TPL ini, tentu saja, dianggap memberatkan masyarakat, terutama mereka yang berasal dari kalangan menengah ke bawah seperti buruh dan driver ojek online (Ojol).

Kendaraan pribadi, terutama roda dua masih menjadi moda transportasi yang dominan digunakan oleh para buruh. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa jumlah populasi kendaraan bermotor di Indonesia yang aktif digunakan sebagai alat transportasi terus meningkat setiap tahun.

Data terakhir tahun 2021 menyebutkan bahwa angkanya telah mencapai 141.992.573 unit, naik cukup darstis dari tahun sebelumnya sebanyak 136.137.451 unit. Lonjakan terkait, menjadi salah satu yang tertinggi dalam lima tahun belakangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun