Mohon tunggu...
Billy Steven Kaitjily
Billy Steven Kaitjily Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis dan Narablog

Senang traveling dan senang menulis topik seputar Sustainable Development Goals (SDGs).

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Gunakan Pinjol untuk Bayar UKT, Solusi atau Masalah?

5 Juli 2024   14:59 Diperbarui: 5 Juli 2024   20:23 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: mahasiswa bayar UKT menggunakan pinjol | sumber gambar: Dok. Razorpay via Kompas.com

Indonesia sedang menuju usia emasnya pada tahun 2045. Seiring pertumbuhan usia bangsa, banyak pula tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia.

Sehingga, perlu adanya adaptasi dan transformasi dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk menyambut Indonesia emas 2045.

Cara terbaik menyiapkan SDM untuk menyambut Indonesia emas 2045 adalah melalui pendidikan. Bisa dibilang pendidikan merupakan pondasi dalam mewujudkan Indonesia emas 2045.

Penciptaan karakter unggul dan budaya akademik kolaboratif dan kompetitif di perguruan tinggi menjadi kunci penting dalam pembangunan SDM Indonesia.

Perguruan tinggi memiliki tugas mengembangkan SDM yang mampu berpikir rasional, kritis, aktif, inovatif, berwawasan kebangsaan, dan mindset entrepreneur.

Karena pendidikan tinggi merupakan kunci menciptakan SDM yang unggul dalam menyambut Indonesia emas 245, ia mesti disupport oleh pemerintah.

Sayangnya, uang kuliah tunggal (UKT) di beberapa kampus negeri mengalami kenaikan belakangan ini, sehingga memicu protes dari orangtua dan mahasiswa.

Di tengah-tengah kenaikan UKT ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyarankan mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi untuk memanfaatkan pinjaman online alias pinjol untuk membayar UKT.

Muhadjir mengatakan, seperti dikutip dari laman KOMPAS.com, mahasiswa tidak dilarang meminjam uang melalui pinjol asalkan resmi dan dananya tidak untuk disalahgunakan.

Lantas, apakah solusi ini menjawab pergumulan mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi ataukah malah menciptakan pergumulan baru?

Simak penjelasannya berikut ini.

Pinjol Berpotensi Menimbulkan Masalah Baru

Hemat saya, arahan Muhadjir (Menko PMK) di atas terkait penggunaan pinjol oleh mahasiswa untuk membayar UKT kurang tepat.

Mestinya, beliau memikirkan juga dampak yang ditimbulkan pinjol bagi mahasiswa di masa depan, bukan hanya dampak jangka pendeknya.

Sebagai informasi saja, membayar UKT menggunakan pinjol dikenai bunga dan denda keterlambatan yang tinggi, bahkan lebih tinggi dari pinjaman perbankan.

Sekalipun pembayarannya dilakukan setelah lulus kuliah, hal tersebut tetap menimbulkan risiko besar bagi mahasiswa.

Pun kalau mereka lulus, belum tentu langsung mendapatkan pekerjaan yang layak. Hal ini mengacu pada fakta bahwa ada banyak pengangguran usia muda di Indonesia.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi (Kemdikbduristek), seperti dikutip dari laman DETIK.com, menyatakan ada sebanyak 13,33 persen lulusan perguruan tinggi masih berstatus pengangguran pada tahun 2022.

Bayangkan situasinya, jika mereka belum mendapat pekerjaan setelah lulus kuliah, tapi mereka wajib mengangsur utang kepada pinjol, bukankah ini berat?

Jika mereka gagal mengangsur kepada pinjol, bukankah hal itu akan menyulitkan mereka untuk mendapatkan kredit modal kerja untuk usaha, kredit kepemilikan rumah, dll?

Situasi seperti ini bisa berpotensi menurunkan produktivitas dan menyebabkan tekanan mental di kalangan mahasiswa.

Pemerintah Perlu Mencari Solusi Lain

Hemat saya, daripada menyarankan mahasiswa menggunakan pinjol untuk membayar UKT, lebih baik pemerintah mencari cara lain untuk membantu mahasiswa yang kesulitan ekonomi agar bisa berkuliah tanpa punya beban utang di masa depan.

Beberapa waktu lalu, sempat ada wacana soal penerapan student loan di Indonesia guna mengatasi kenaikan UKT. Wacana ini sempat dibahas dalam rapat DPR RI bersama Kemendikbudristek terkait polemik UKT yang melonjak tinggi.

Sebagai informasi saja, student loan adalah istilah yang merujuk pada program pinjaman pendidikan tinggi bagi mahasiswa.

Menurut Cambridge Dictionary, student loan artinya perjanjian di mana seorang mahasiswa di sebuah universitas meminjam uang dari bank untuk membiayai pendidikan mereka dan kemudian membayar kembali uang tersebut setelah mereka lulus atau selesai belajar dan mulai bekerja.

Sistem ini sudah diterapkan di beberapa negara yang berkembang seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, Korea Selatan, dll.

Jika dilihat dari definisinya, student loan ini tidak berbeda jauh dengan pinjol. Keduanya sama-sama mengharuskan mahasiswa untuk mengangsur biaya kuliah.

Pemerintah perlu memikirkan solusi lain yang tidak menjebak mahasiswa pada pinjaman online atau pinjaman bank, sehingga memberatkan mereka di masa depan.

Sebenarnya, dana pendidikan sebesar 20 persen yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) cukup untuk biaya operasional perguruan tinggi di Indonesia.

Apabila dana yang besar tersebut dikelola dengan bertanggung jawab, tentu akan menjamin hak warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan terjangkau.

Kuncinya terletak pada pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab oleh pemerintah. Jika saja pengelolaannya baik, niscaya biaya pendidikan kita terjangkau, bahkan gratis.

Sebagai penutup: dalam rangka mewujudkan Indonesia emas tahun 2045, mau tidak mau pemerintah harus menyiapkan SDM yang berkualitas melalui pendidikan yang terjangkau, bahkan kalau perlu pendidikan gratis.

Pinjaman online atau pinjaman bank memang seperti angin segar, tapi hal itu punya dampak negatif menurunkan produktivitas mahasiswa di masa depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun