Menyimpan obat di rumah itu baik, sebab suatu waktu ketika anggota keluarga kita sakit, kita bisa menelannya. Namun, menyimpan obat terlalu lama juga bisa berbahaya bagi kesehatan.
Obat yang terlalu lama disimpan akan kadaluwarsa. Ciri-ciri obat kadaluwarsa adalah terdapat perubahan bentuk, warna, bau, dan rasa.
Mengelola obat yang sudah rusak/kadaluwarsa dengan baik dapat mencegah penyalahgunaan obat, terutama pencegahan sumber obat ilegal termasuk obat palsu.
Masih banyak masyarakat yang menangani obat rusak dengan cara yang tidak benar, dengan membuangnya bersama sampah rumah tangga ke tempat sampah. Hayo, siapa yang pernah melakukannya?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (selanjutnya disingkat BPOM) menghimbau supaya obat beserta kemasannya harus dimusnahkan dengan cara yang benar, yaitu dengan merusak obat dan kemasannya sebelum dibuang ke tempat sampah.
Hal ini penting agar obat-obat kadaluwarsa itu tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan tidak menimbulkan dampak pada lingkungan.
Lantas, bagaimana cara memusnahkan obat di rumah dengan benar? Berikut ini adalah cara saya memusnahkan obat di rumah.
1. Tumbuk obat padat (tablet dan kapsul) menggunakan martil hingga hancur.
2. Obat yang sudah ditumbuk tadi, dikeluarkan dari kemasannya. Limbah obat dikumpulkan jadi satu pada kantong plastik, sedangkan kemasan obatnya digunting.
3. Limbah obat yang terkumpul kemudian dicampur menggunakan tanah dan dibuang terpisah dari kemasannya ke tempat sampah.