Mohon tunggu...
Billy Gracia Mambrasar
Billy Gracia Mambrasar Mohon Tunggu... -

Billy Mambrasar is a Papuan, working as an engineer, graduated from the Faculty of Mining and Petroleum Engineering , ITB, and continued his Masters Degree in Project Management (MBA) from the Australian National University, with Australia Awards Scholarship. He has a deep interest, observing Social and Political condition of Indonesia generally, and Papua specifically. He currently works full time designing, completing, and project managing a Multi Billion USD project, in Indonesia, as a project engineer. However, during his off days, he spent them advising the Ministry of Education and Cultural of Indonesia, in a special unit called: Desk Papua. He also is a CEO of a nonprofit Organization called: Kitong Bisa, which provides education services (consulting) for other education nonprofits. Billy's writing focuses on the area of Political and Social Issues in Indonesia, and also their interface with Business, Industry and Technology, especially education and human development in Papua, Eastern Indonesia, and the whole Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pembunuhan Jayapura: Orang-orang Papua dan Pendatang di Tanah Papua, Jangan Terpancing, Mari Kita Jaga Perdamaian

21 Mei 2017   23:35 Diperbarui: 21 Mei 2017   23:53 7153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Papua khususnya Kota Jayapura, cukup berduka dalam beberapa hari ini karena kasus pembunuhan yang terjadi. Semua mencekam, semua tenggelam dalam selimut kesedihan sekaligus ketakutan untuk menjalankan aktifitas normal. Dalam ketidak pastian ini, masyarakat biasalah yang menjadi korban, disaat ekspektasi bahwa aparat keamanan resmi negara seharusnya memainkan peran maksimal untuk menenangkan publik atau malah memanaskan dan menyulut konflik lebih besar. Dilema yang muncul adalah bahwa bila proses tersebut tidak dilakukan dengan kehati-hatian, maka Jayapura akan berakhir ricuh seperti yang terjadi di tempat lain seperti Ambon, Poso dan Jakarta

Kriminal atau Bukan Kriminal? 


Dalam beberapa hari ini, ditemukan mayat misterius, berserakan dimana-mana. Ada yang dibuang di dalam got, ada yang di geletakan disana sini saja. Betulkah perbuatan kriminal? Bisa jadi...

Tapi ingat, untuk membuktikan sebuah perilaku adalah perilaku kriminal, ada proses hukum yang harus di patuhi dan diikuti.

1. Azas Praduga tak bersalah = artinya bahwa sebelum sidang dan investigasi jelas, seseorang belum bisa dinyatakan bersalah, makanya ada istilah yang muncul: "Tersangka"

2. Membuktikan tersangka menjadi terdakwa, harus melalui proses persidangan dan investigasi yang panjang

3. Setelah proses tersebut, baru kemudian di simpulkan, apakah sebuah insiden adalah kriminalitas atau bukan, dan bila betul kriminal, sang terdakwa akan memperoleh hukuman setimpal sesuai dengan undang-undang.

4. Motif sang terdakwa juga harus dibuka ke publik: memang keinginan dia sendiri? atau dia diarahkan dan diset oleh pihak-pihak tertentu

5. Kalau memang diarahkan oleh pihak tertentu, kejar sampai dapat dan selesaikan secara hukum

Dalam insiden pembunuhan dan penangkapan yang baru saja terjadi, ada tersangka yang langsung ditembak mati di tempat, maka 3 proses diatas tidak dapat dilakukan sehingga sulit untuk : satu membuktikan bahwa merekalah pelakunya, dua, bahwa mereka melakukannya atas dasar murni kriminal, dan bukan di "drive" oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukannya. Tersangka yang masih hidup harus benar-benar diproses dengan prosedur yang jelas, dan publik dimohon untuk menahan dirinya dari bertindak anarkis seenaknya menciptakan ketidak amanan yang meluas. Transparansi dalam proses peradilan adalah mutlak, dan kredensial pihak polisi dipertaruhkan untuk ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun