Mohon tunggu...
Billy Antoro
Billy Antoro Mohon Tunggu... -

Senang pada hal-hal baru dan menuliskannya di media.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Haram Tes Calistung

29 April 2015   16:33 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:33 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Senin pagi, 27 April 2015, usai sarapan ketoprak, ibu-bapak penjual ketoprak berbincang tentang rencana memasukkan anaknya ke sebuah Sekolah Dasar yang dianggap unggul di Kunciran, Tangerang, Banten. Kata sang ibu, yang membuat SD itu unggul adalah banyaknya kegiatan ekstrakurikuler. Masuk ke sekolahnya pun dites.

Saya yang baru akan beranjak pergi, mengurungkan niat. “Sekolah dilarang melakukan tes untuk siswa baru,” kata saya. “Itu sudah diatur oleh pemerintah. Kalau masih ada sekolah yang mengadakan tes masuk, sekolah itu melanggar peraturan.”

Raut kedua orang tua itu tampak kaget. Mungkin karena suara saya yang terdengar tegas. Saya sangat berang mendengar sekolah melakukan pelanggaran aturan.

Tiap tahun Mendikbud mengumumkan bahwa sekolah dilarang melakukan tes baca tulis hitung (calistung) atau akademis pada calon siswa. Namun tiap  tahun pula terdengar keluhan ada sekolah yang menyelenggarakan tes. Sayangnya, tak pernah terdengar ada kepala sekolah yang dipecat oleh dinas pendidikan setempat karena nekad melanggar aturan.

Guna menghentikan pelanggaran yang terus berlangsung, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama Nomor 2/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah. Peraturan yang ditetapkan pada 2 Juli 2014 itu menjelaskan secara detail segala hal terkait penerimaan siswa baru.

Pasal 9 ayat (1) peraturan tersebut menyebutkan, “Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD/SDLB/MI dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh sekolah/madrasah dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah.” Sedangkan ayat (2) pasal 9 menyebutkan, “Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/TKLB/RA/BA.”

Secara jelas pasal tersebut mencantumkan bahwa seleksi calon siswa berdasarkan usia dan melarang tes akademis. Tes calistung termasuk tes akademis.

Maka, jika masih ada sekolah yang melakukan tes akademis sebagai sarana seleksi siswa baru (SD/SDLB/MI), maka pihak sekolah melanggar peraturan. Orang tua diharapkan melaporkan pelanggaran tersebut ke dinas pendidikan setempat. Jika perlu, orang tua dapat melaporkan pelanggaran itu melalui surat pembaca media massa, media sosial internet, atau blog.

Publikasi pelanggaran melalui media publik dilakukan untuk mengantisipasi pengabaian aduan. Terlebih, kepala sekolah seharusnya sudah tahu bahwa tes calistung untuk penerimaan siswa baru adalah “kegiatan haram”. Tak boleh dilakukan. Dinas pendidikan pun semestinya tak tinggal diam dengan pelanggaran aturan itu.

Dampak tes calistung

Salah satu tugas institusi SD adalah memberikan pelajaran calistung kepada siswa. Artinya, siswa baru belajar calistung saat duduk di bangku SD.

Sayang, banyak sekali pengelola SD yang menghindari tugas ini. Mereka tidak mau repot mengajarkan calistung ke siswa. Caranya, dengan mengadakan tes calistung. Calon siswa yang tidak lulus tes ditolak masuk.

Akhirnya, orang tua terpojok. Mereka tak mau ambil risiko. Anak-anaknya dimasukkan ke TK atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan mendesak pengelolanya agar mengajarkan calistung kepada mereka. Pengelola TK atau PAUD tak berdaya. Merekapun akhirnya melanggar peraturan dengan mengajarkan calistung kepada siswanya.

Pelanggaran ini terus berlangsung. Dinas Pendidikan yang menaungi satuan pendidikan tak mampu berbuat banyak. Pemerintah Pusat hanya bisa buat peraturan, tak bisa menindak sekolah pelanggar lantaran terbentur Undang-undang tentang Otonomi Daerah.

Seleksi masuk melalui calistung merupakan paradigma lama. Sebagian kepala sekolah dan guru masih mengadopsi cara berpikir ini. Keunggulan sekolah dipandang dapat tercapai jika para siswanya adalah orang-orang pilihan. Orang-orang lolos seleksi yang menyisihkan banyak “orang gagal”.

Sekolah berfokus pada input, bukan proses. Kepala sekolah tak berusaha menyempurnakan manajemen sekolah. Guru tak kunjung memperbaiki metode pengajarannya. Dengan “siswa pintar” dan “terpilih”, bagi mereka, sekolah akan unggul dengan sendirinya. Guru tak perlu susah payah mengajar karena anak-anaknya “sudah pintar” sejak awal.

Seleksi seperti ini juga tak menutup celah bahwa hanya anak-anak yang mudah diaturlah yang bisa masuk ke sekolah. Anak-anak yang banyak gerak, sulit diatur, dan sigat lain yang dianggap jelek, disingkirkan. Sekolah, akhirnya, berisi anak-anak terpilih versi kepala sekolah dan guru.

Bagaimana dengan anak-anak yang tidak lolos tes calistung? Orang tua yang repot. Mereka harus mencari sekolah lain yang standarnya lebih rendah. Bahkan, kalau perlu, main duit. Ini sudah rahasia umum.

Sudah saatnya masyarakat melakukan hal yang juga penting dalam dunia pendidikan: mengawasi pemangku pendidikan memenuhi tanggung jawabnya dengan baik. Pemangku pendidikan harus diingatkan untuk mengikuti peraturan yang berlaku.*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun