Mohon tunggu...
BILLY AINULILHAM
BILLY AINULILHAM Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan ahli Pertama

ASN Kemenkumham

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam Melindungi Hak-Hak Anak Berhadapan Hukum (ABH)

23 Juni 2023   12:56 Diperbarui: 23 Juni 2023   13:00 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anak merupakan karunia serta amanah yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipelihara, dijaga serta dididik karena di dalam diri anak melekat harkat, martabat, dan hak-hak nya sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Anak juga merupakan generasi penerus serta harapan bagi setiap orang tua, bangsa, dan Negara. Menurut R.A. Kosnan mengatakan bahwa anak-anak yaitu manusia muda dalam umur muda dalam jiwa dan perjalanan hidupnya karena mudah terpengaruh untuk keadaan sekitar.

Di dalam perspektif sosiologi memandang bahwa anak merupakan bagian dari masyarakat. Dimana keberadaan anak sebagai bagian yang berinteraksi dengan lingkungan sosialnya, baik dengan keluarga, komunitas, atau masyarakat pada umumnya.2 Sedangkan di dalam Undang-Undang anak diartikan sebagai subjek hukum dari hukum nasional yang harus dilindungi, dipelihara dan dibina untuk mencapai kesejahteraan anak. Oleh karena itu, anak perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh terutama di dalam keluarga. Mengingat keluarga merupakan tempat perkembangan awal seorang anak, sejak saat kelahirannya sampai proses perkembangan jasmani dan rohani berikutnya sehingga bagi seorang anak, keluarga memiliki arti dan fungsi yang penting bagi kelangsungan hidup maupun dalam menemukan makna dan tujuan hidupnya.

Keluarga merupakan lingkungan terdekat bagi seorang anak. Keadaan di dalam keluarga, sangat mempengaruhi sikap dan perilaku seorang anak di dalam lingkungan bermasyarakat. Anak yang kurang atau bahkan tidak memperoleh kasih sayang, asuhan, bimbingan serta pembinaan dalam pengembangan sikap, perilaku, penyesuaian diri, serta pengawasan dari orangtua, wali, atau orangtua asuh akan mudah terseret dalam arus pergaulan masyarakat dan lingkungannya yang kurang sehat dan merugikan perkembangan pribadinya.3 Mengingat jika keluarga merupakan institusi terkecil di dalam masyarakat, dimana keluarga merupakan tempat awal membangun kehidupan sosial, kehidupan ekonomi serta kehidupan berbangsa untuk menjadi lebih baik. Hal ini membuktikan bahwa keadaan sosial maupun ekonomi yang tidak baik di dalam keluarga pun juga dapat mempengaruhi perkembangan anak karena akan membawa sebagian anak berada di dalam situasi sulit dan rawan. Kondisi-kondisi seperti ini yang terjadi di dalam keluarga, bisa menjadikan anak terjerumus ke dalam pergaulan bebas sehingga terjadi tindakan-tindakan penyimpangan, serta bisa melakukan tindak kejahatan hingga kriminalitas.

Secara umum perilaku menyimpang dapat diartikan sebagai tingkah laku yang melanggar atau bertentangan dengan aturan dan pengertian normative maupun dari harapan-harapan lingkungan sosial yang bersangkutan.  Secara keseluruhan, semua berlaku peraturan. Untuk itu, anak yang melakukan prilaku menyimpang ini akan mendapatkan berbagai dampak, salah satunya dampak di dalam masyarakat. Biasanya anak yang melakukan perilaku menyimpang akan mendapatkan perlakuan berbeda dari masyarakat. Anak-anak ini nantinya akan mendapatkan suatu cap atau labelling dari masyarakat, karena tindakan yang sudah dilakukan anak ini telah sangat melanggar norma yang ada di masyarakat. tingkah laku yang menyimpang dari ketentuan yang dalam masyarakat (norma agama, etika, peraturan sekolah, keluarga, dan lain-lain) dapat disebut sebagai perilaku menyimpang.

Perilaku menyimpang yang dilakukan anak tidak menutup kemungkinan dapat menjadi sebuah tindak kejahatan yang dapat menimbulkan banyak korban. Anak yang melakukan tindak kejahatan ini dapat berujung pada perbuatan pidana. Unsur-unsur dari tindak pidana adalah perbuatan melawan hukum, merugikan masyarakat, dilarang oleh aturan pidana, dan pelakunya diancam dengan pidana. Tindakan pidana yang dilakukan anak ini biasa dikenal dengan tindak pidana anak karena dilakukan oleh seseorang dibawah umur 18 tahun.

Setiap anak yang melakukan tindak pidana dalam bahasa Undang-Undang disebut dengan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 1 ayat (2) , bahwa Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum yang dimaksud dengan ini adalah anak menjadi pelaku, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum atau anak yang disebut sebagai pelaku adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Untuk penanganan anak yang berhadapan dengan hukum ini maka diperlukan sub sistem peradilan pidana yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan yang mempunyai pemahaman yang sama. Sistem peradilan pidana anak pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan prosedur bagi orang dewasa6. Perbedaannya hanya terletak dari masa penahanan, wajib didampingi oleh orang tua/wali, penasehat hukum, sidang tertutup dan masa pidananya yang lebih singkat. Untuk setiap tindak pidana yang dilakukan anak, telah tertera di dalam pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 (empat belas) tahun, atau diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.

Di dalam sistem peradilan pidana, anak dinyatakan perlakuan khusus untuk menjamin agar setiap haknya terlindungi dan terpenuhi, hal ini menunjukkan bahwa didalam penanganan peradilan, tetap harus memperhatikan hak-hak dari setiap anak. Telah disebutkan juga di dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur mengenai perlindungan yang harus diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum, di antaranya melalui perlakuan atas anak secara manusiawi dengan martabat dan hak-hak anak. Anak sebagai pelaku kejahatan juga tetap harus diperlakukan secara manusiawi, disediakan petugas pendamping khusus anak sehingga dimungkinkan tidak akan terjadi kegoncangan jiwa dan memudahkan dalam proses peradilan. Selain itu sarana dan prasarana juga harus diberikan secara khusus bagi anak sehingga anak tidak terkontaminasi oleh penjahat orang dewasa.

Dalam memastikan bahwa setiap anak mendapatkan perlindungan hak di dalam proses peradilannya maka ada salah satu lembaga yang berperan penting dalam hal tersebut, yaitu Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.8 Lembaga Balai Pemasyarakatan (BAPAS) ini yang memiliki peran penting dari awal proses penyidikan hingga proses persidangan di peradilan sampai pada keputusan pengadilan nantinya.

Balai Pemsyarakatan (BAPAS) ini memiliki peran untuk mendampingi, maka anak-anak yang telah berusia 14 tahun dan belum berusia 18 tahun yang berhadapan dengan hukum baik yang belum menerima putusan peradilan maupun anak yang akan di bina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak ini yang nantinya akan ditangani Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Balai Pemasyarakatan (BAPAS) ini memiliki tugas untuk melindungi hak-hak asasi anak yang berhadapan dengan hukum sampai dengan usia 18 (delapan belas) tahun. Balai Pemasyarakatan (BAPAS) ini bukan melindungi kejahatan dari anak, akan tetapi melindungi hak-hak setiap anak di dalam proses hukum agar di dalam setiap proses hukum tersebut, anak tidak mengalami suatu tindak kekerasan maupun tindakan lain yang melanggar hak-hak asasi anak tersebut. Anak yang mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sudah dapat dipastikan akan mendapatkan perlindungan untuk setiap haknya, seperti terhindarnya dari perlakuan kekerasan dari setiap proses peradilannya baik kekerasan fisik maupun mental. Akan tetapi, masih terdapat pula anak yang tidak di dampingi oleh lembaga Balai Pemasyarakatan (BAPAS) ini. Akibat dari anak yang tidak didampingi oleh lembaga BAPAS ini yaitu di dalam proses peradilannya maupun keputusannya masih tidak memperdulikan kepentingan terbaik bagi anak serta masih terjadinya proses peradilan yang disamakan dengan orang dewasa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun