Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. Pembimbing kemasyarakatan merupakan pejabat bapas yang melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap warga binaan Lembaga Pemasyarakatan.Â
Dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban dan Syarat - Syarat Bagi Pembimbing Kemasyarakatan dijelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan memiliki beberapa tugas dan salah satunya adalah melakukan Penelitian Kemasyarakatan untuk membantu tugas Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam perkara Anak Nakal; (Pasal ini sudah diamandemen, Pembimbing Kemasyarakatan bukan lagi hanya sebagai "pembantu" tetapi statusnya sama-sama sebagai Penegak Hukum yang masing-masing mempunyai tugas khusus).
Dalam hal sistem peradilan pidana anak pihak kepolisian merupakan yang menjadi pertama menerima dan menangani anak yang berhadapan dengan hukum, maka sudah seharusnya memberikan perlindungan kepada anak. Setelah diterimanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh anak maka pihak kepolisian wajib melakukan koordinasi maksimal 1 x 24 jam. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 KUHAP telah dijelaskan bahwa yang berhak dalam melaksanakan penyidikan adalah;penyidik.
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Pada pasal 1 ayat 2 juga telah dijelaskan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Setelah diterbitkanya surat perintah penyidikan maka pihak penyidik kepolisian wajib berkoordinasi dengan penuntut umum, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial dalam upaya pelaksanaan diversi sesuai dengan Undang-undang SPPA. Setelah melakukan penyidikan dan melaksanakan penelitian paling lama 7 x 24 jam maka upaya diversi wajib dilakukan apabila diduga kejahatan yang hukumanya dibawah 7 tahun dan bukan merupakan anak residivis.Â
Penyidik dan pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan musyawarah diversi berdasarkan PP No 65 Tahun 2015 Pasal 15 ayat 3 wajib melibatkan pihak antara lain:
- Penyidik;
- Anak dan/atau orang tua/Walinya;
- korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Walinya;
- Pembimbing Kemasyarakatan; dan
- Pekerja Sosial Profesional.
Proses pelakasanaan musyawarah diversi di tingkat kepolisian adalah maksimal 30 (tiga puluh) hari maka harus mendapatkan ketetapan dari ketua pengadilan negeri setempat. Dan apabila dalam jangka waktu tersebut belum didapatkan kesepakatan maka pihak penyidik kepolisian membuat berita acara pelaksanaan diversi dan hasil penyidikan dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum agar proses peradilan pidana dilanjutkan.
Jika proses pelaksanaan diversi mendapatkan kesepakatan maka penyidik wajib melakukan penghentian penyidikan dan yang menjadi penanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan merupakan atasan langsung penyidik. Pembimbing kemasyarakatan melakukan pembimbingan, pendampingan dan pengawasan pelaksanaan diversi. Pembimbing kemasyarakatan juga bertugas melakukan rehabilitasi dan reintegrasi terhadap anak apabila dibutuhkan. Selama pengawasan yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan apabila hasil kesepakatan tidak dijalankan maka pihak pembimbing kemasyarakatan wajib melaporkan ke penyidik dan akan menindak lanjuti laporan tersebut dan melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum agar proses peradilan dapat dilanjutkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H