Mohon tunggu...
BILLY AINULILHAM
BILLY AINULILHAM Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan ahli Pertama

ASN Kemenkumham

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peranan Balai Pemasyarakatan dalam Pembimbingan Klien Pemasyarakatan yang Menjalani Pembebasan Bersyarat

7 Desember 2022   13:22 Diperbarui: 7 Desember 2022   13:28 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Balai Pemasyarakatan memiliki tugfas dan fungsi untuk melaksanakan pembuatan Penelitian kemsyarakatan (Litmas), Pendampingn, Pembimbingan dan Pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Bentuk dari bimbingan yang diberikan bermacam-macam, mulai dari pemberian tentang agama, keterampilan kerja, sampai pada pembinaan kepribadian. Bimbingan ini diberikan dengan tujuan agar klien dapat hidup dengan baik di dalam masyarakat sebagai warganegara serta bertanggung jawab, untuk memberikan motivasi, agar dapat memperbaiki diri sendiri, tidak mengulangi tindak kejahatan.

Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) seorang narapidana harus sudah menjalankan 2/3 masa pidananya atau palimg sedikit 9 bulan masa pidana,bukan hanya hal itu narapidana tersebut juga harus memenuhi semua persyaratan-persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti pasal 15 KUHP tentang syarat umum dan syarat khusus. Sebelum memperoleh kebebasan bersyarat, seorang narapidana harus menjalankan proses untuk mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat, dimana seorang narapidana tersebut harus sudah mengikuti semua program pembinaan yang diberikan di LAPAS. Setelah menjalankan pembinaan tersebut, maka mereka akan dibuatkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (LIMTAS) oleh Bapas yang kemudian akan diproses oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). 

Peran BAPAS di sini yaitu dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan. Pembimbingan menggunakan teknik wawancara, dimana dalam teknik ini petugas Pembimbingan Kemasyarakatan dapat melakukan tanya jawab tersebut Pembimbing Kemasyarakatan mengetahui keadaan klien selama berada dilingkungan masyarakat.

Dalam hal meaksanakan pengawasan tehadap klien yang mendapatkan pembebasan bersyarat, BAPAS  juga mempunyai cara tersendiri, yaitu;

1. Home Visit

Petugas BAPAS Kelas I Banjarmasin yang bertugas sebagai Pembimbing Kemasyarakatan turun langsung ke lapangan untuk mengunjungi klien Pemasyarakatan di tempat tinggalnya. Dalam melakukan bimbingan, disini BAPAS  menggunakan teknik wawancara dimana petugas Pembimbing Kemasyarakatan melakukan tanya-jawab secara langsung kepada para klien pemasyarakatan atau bisa juga tokoh masyarakat setempat, seperti RT atau pu Lurah, umtuk mendapatkan informasi menegenai prilaku Klien Pemasyarakatan selama menjalani pembebasan bersyarat.

2. Wajib Lapor

Disini klien datang secara langsung untuk absen ke BAPAS Kelas I Banjarmasin sebagaimana sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya. Ketika klien datang, Petugas Kemasyarakatan akan menyakatan keadaan, perkembangan klien sendiri tentang bagaimana sikap masyarakat terhadap klien setelah keluar dari LAPAS. Dalam hal ini BAPAS  menggunakan teknik wawancara.

Peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS)  dalam pembimbingan klien pemasyarakatan yang menjalani program pembebasan bersyarat cukup baik, hal ini karena banyaknya klien pemasyarakatan yang menjalankan program pembimbingan, yaitu : bimbingan keagamaan, bimbingan kesehatan, bimbingan kesadaran hukum, bimbingan kemandirian, serta bimbingan sosial dan mental, hal ini dikarenakan terbatasnya anggaran yang tersedia untuk pembimbingan klien pemasyarakatan di balai Pemasyarakatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun