Layanan konseling merupakan bimbingan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pemasyarakatan dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan kepada Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalankan integrasi atau PB, CB, dan CMB. Tujuan dari program konseling yang terdapat dalam Standar Kualitas Hasil kerja (SKHK), yaitu sebagai program intervensi bagi klien dan menentukan program intervensi berikutnya. Tujuan ini berkaitan dengan pengertian layanan bimbingan dan konseling yang terdapat pada tinjauan teori yang menjelaskan bahwa layanan konseling merupakan suatu proses bantuan yang dilakukan secara berkelanjutan dan sistematis dalam penyelesaian masalah yang klien hadapi.
Balai pemasyarakatan merupakan UPT yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan. Salah satu metode pembimbingan yang dilakukan dengan cara melakukan konseling yang dalam hal ini penulis berfokus pada pelaksanaan konseling perorangan yaitu sebagai upaya dalam penyelesaian masalah klien yang dilakukan secara privat antara pembimbing kemasyarakatan sebagai petugas yang memberikan bimbingan kepada klien yang dalam istilah konselingnya disebut dengan konselor dan Klien Pemasyarakatan sebagai orang yang membutuhkan bimbingan untuk pemecahan masalahnya yang dalam istilah konseling disebut konseling.
Pelaksanaan layanan konseling yang berjalan di Balai Pemasyarakatan ketika menangani satu klien bisa ditangani oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang berbeda misalnya ketika melaksanakan litmas ditangani oleh Pembimbing kemasyarakatan A namun ketika melaksanakan bimbingan konseling pertama dilakukan oleh Pembimbing kemasyarakatan B dan bimbingan konseling lanjutan dilakukan oleh Pembimbing kemasyarakatan C dan bimbingan selanjutnya Pembimbing kemasyarakatan terus berganti sesuai dengan Pembimbing kemasyarakatan yang ada dikantor saat itu atau piket pada hari itu sehingga penyelesaian masalah klien dengan Pembimbing Kemasyarakatan yang berganti-ganti akan mempengaruhi kualitas konseling itu sendiri.
Selain itu juga Pembimbing kemasyarakatan tidak melakukan layanan konseling kepada seluruh klien Pemasyarakatan melainkan hanya kepada klien yang dikira perlu dan siap untuk menerima layanan konseling bahkan tidak menutup kemungkinan adanya Pembimbing Kemasyarakatan yang hanya melakukan administratif saja yang menurut penulis bertentangan dengan konsep pelaksanaan bimbingan konseling yang ada yaitu salah satu tugas dan fungsi pembimbing kemasyarakatan adalah melakukan pembimbingan kepada seluruh klien pemasyarakatan sebagai bentuk upaya menyadarkan klien untuk tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan dapat membantu menyelesaikan masalahnya yang merupakan sebagai pemicu klien melakukan pelanggaran hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H