Mohon tunggu...
Billdy Hendry Yunier
Billdy Hendry Yunier Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sarjana Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Saya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, saya mempunyai Hobi yaitu berolahraga dan mempunyai kepribadian yang baik dan juga ramah serta menyukai topik atau konten mengenai Hukum dan sejarah sejarahnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menjaga wibawa Pengadilan, Apa yang salah dalam kasus Hakim DA?

16 November 2024   16:30 Diperbarui: 16 November 2024   16:53 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus Hakim DA yang terjerat penyalahgunaan narkotika menjadi tamparan keras bagi integritas dunia Peradilan di Indonesia. Ketika seorang Hakim, sosok yang seharusnya menjaga moral dan menjalankan hukum dengan adil justru tersandung dalam kasus kriminal, hal ini meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Institusi Peradilan. Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum oleh Individu,tetapi juga mengungkapkan celah serius dalam pengawasan serta Integritas Profesi Hukum. Mengapa seorang yang seharusnya memiliki kedisplinan tinggi dan moralitas yang kuat bisa tergelincir dalam masalah narkotika? kasus ini memunculkan Urgensi untuk meninjau kembali sistem seleksi, pendidikan, dan pengawasan dalam profesi hukum guna memastikan bahwa mereka yang berada di kursi kehakiman adalah sosok yang benar-benar layak menjadi penegak keadilan.

Aturan Hukum yang dilanggar

  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, Hakim diwajibkan untuk menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan bertanggung jawab, menjaga martabat. dan berperilaku sesuai dengan Norma Hukum. Pada pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa "Hakim harus bebas dari kepentingan apapun, yang berarti tidsk boleh melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat mencederai kepercayaan publik".

Sebagai seorang Hakim, DA terikat oleh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang mengatur bahwa seorang hakim harus menjunjung tinggi martabat dan kehormatan profesi, menjaga integritas, dan bebas dari segala bentuk perbuatan tercela termausk penyalahgunaan narkotika. Pelanggaran terhadap KEPPH dapat mengakibatkan sanksi berupa pemberhentian sementara atau tetap dari jabatannya, tergantung pada beratnya pelanggaran dan Keputusan Komisi Yudisial serta Mahkamah Agung. KEPPH juga mengatur bahwa "Hakim wajib memiliki kepribadian yang luhur, seperti jujur, bertanggung jawab, dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan citra profesi peradilan".

Pelanggaran dalam konteks Etika Profesi Hukum

Etika Profesi Hukum adalah seperangkat nilai,prinsip moral, dan standar perilaku yang menjadi pedoman bagi hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak keadilan. Etika ini meliputi kewajiban moral dan tangggung jawab hakim dalam menjaga Prinsip-prinsip Profesi Hukum, Yaitu :

  • Prinsip Integritas, hakim menjunjung tinggi kejujuran dan tidak melakukan perbuatan yang mencemarkan profesi. Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika adalah pelanggaran serius terhadap integritas hakim, karena perilaku tersebut bertentangan dengan hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
  • Prinsip Kehormatan dan Kepantasan, hakim diharapkan menjalani hidup dengan perilaku yang pantas, tidak hanya di ruang sidang, tetapi juga dalam kehidupan pribadi. Terlibat dalam akttivitas ilegal seperti penggunaan narkotika menunjukkan perilaku tidak pantas bagi seorang hakim, yang seharusnya menjadi panutan dalam masyarakat.
  • Prinsip Profesionalisme dan Tanggung Jawab, hakim juga diharapkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan disiplin. Keterlibatan dalam kasus Narkotika menunjukkan bahwa Hakim DA gagal menjalankan tanggung jawab profesionalnya dan abai terhadap dampak perbuatannya pada Profesi Hukum dan Keadilan.

Kesimpulan

Kasus Hakim DA terlibat dalam  penyalahgunaan narkotika bukan hanya sebuah pelanggaran hukum, tetapi juga sebuah penghianatan terhadap prinsip-prinsip Etika Profesi Hakim yang seharusnya menjadi teladan moral dan profesional di masyarakat. Sebagai seorang Hakim. DA mempunyai tanggung jawab besar yang mempengaruhi kemampuannya untuk berfikir jernih dan objektif, jelas merusak prinsip-prinsip dasar ini.

Lebih jauh lagi, kasus ini menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem pengawasan dan pembinaan hakim. Lembaga Peradilan harus meningkatkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat, serta memberikan perhatian lebih pada aspek kesehatan mental dan kesejahteraan masyarakat.

kasus ini juga menjadi peringatan akan pentingnya menunjung tinggi etika profesi di semua lini dalam sistem peradilan. Jika integritas dan moralitas hakim tidak dijaga dengan serius, maka kepercayaan masyrakat terhadap keadilan yang ditegakkan akan semakin terkikis. Oleh karena itu, untuk menjaga agar Lembaga Peradilan tetap menjadi garda terdepan dalam penegakan Hukum, diperlukan komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap hakim beroperasi dengan standar etika dan profesionalisme yang tinggi, serta bebas dari segala bentuk penyimpangan yang dapat merusak citra Lembaga Peradilan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun