Mohon tunggu...
Nabilla Khoerunnisa
Nabilla Khoerunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Accounting student

Universitas Yarsi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip Dasar Bank Syariah

2 Juni 2024   16:55 Diperbarui: 2 Juni 2024   16:58 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Definisi Lembaga Keuangan Syariah

Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menurut DSN adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan yang mendapatkan izin operasional sebagai lembaga keuangan syariah (DSN)-MUI, 2003).

Lembaga Keuangan Syariah (LKS) harus memenuhi dua unsur yaitu : 1. Unsur kesesuaian dengan syariah Islam 2. Unsur legalitas operasi sebagai lembaga keuangan.

Institusi yang memiki Kewenangan mengeluarkan izin operasi:

  • Bank Indonesia sebagai institusi yang berwenang mengatur dan mengawasi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
  • Departemen Keuangan sebagai institusi yang berwenang mengawasi asuransi dan pasar modal.
  • Departemen Koperasi sebagai institusi yang berwenang mengatur dan mengawasi koperasi.

Prinsip dalam hukum Muamalah adalah :

• Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah, kecuali yang ditentukan lain oleh Al qur’an dan sunnah Rasul.

• Muamalah dilakukan atas dasar sukarela dan tanpa mengandung unsur – unsur paksaan.

• Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat.

• Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan dan unsur – unsur penganiyaan, pengambilan kesempatan dalam kesempitan (prinsip keadilan).

Larangan terhadap transaksi yang haram zatnya

Larangan terhadap transaksi yang haram zatnya sering dikaitkan dengan prinsip muamalah yang ketiga yaitu keharusan menghindari kemudharatan.

Bagi industri perbankan syariah, pelarangan terhadap transaksi yang haram zatnya tersebut diwujudkan dalam bentuk larangan memberikan pembiayaan yang terkait dengan aktivitas produksi makanan, minuman dan tindakan yang diharamkan oleh Majelis Ulama.

Larangan terhadap transaksi haram selain zatnya

Tadlis adalah transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak (unknow to one party) Tadlis dapat terjadi dari empat hal yaitu kuantitas, kualitas, harga, waktu penyerahan.

Gharar adalah ketiadaan informasi terjadi pada kedua belah pihak yang bertransaksi jual beli.

Bai’ Ikhtikar adalah mengupayakan adanya kelangkaan barang dengan cara menimbun.

Bai’ najasy adalah tindakan menciptakan permintaan palsu, seolah – olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk, sehingga harga jual produknya akan naik.

Maysir (gambling/judi) adalah sebuah permainan dimana satu pihak akan memperoleh keuntungan sementara pihak lain akan menderita kerugian.

Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan (iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.

Larangan terhadap transaksi yang tidak sah akadnya

  • Akad secara bahasa adalah ikatan
  • Akad menurut istilah adalah keterikatan keinginan diri dengan keinginan orang lain dengan cara memunculkan adanya komitmen tertentu yang disyariatkan.

Rukun – rukun akad adalah :

1. Adanya dua pihak atau lebih yang saling terikat dengan akad.

2. Adanya sesuatu yang diikat dengan akad.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun