Mohon tunggu...
Aufa nur Nabilah
Aufa nur Nabilah Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Menulis itu healing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertemuan LGBT Se-ASEAN di Jakarta Resmi Dibatalkan, Siapa ASEAN SOGIE Caucus?

13 Juli 2023   22:22 Diperbarui: 13 Juli 2023   22:51 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar: menit.co.id/headline

ASEAN Queer Advocacy Week atau pertemuan para aktivis LGBT tingkat Asia Tenggara yang akan diselenggarakan di Jakarta resmi dibatalkan setelah menerima ancaman keamanan dari berbagai pihak.


 Awalnya, pertemuan tersebut akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Juli yaitu pada tanggal 17 - 21 Juli 2023. Pertemuan ini berlangsung untuk mendiskusikan tantangan-tantangan bagi masyarakat.


Pihak dibalik terselenggaranya ASEAN Queer Advocacy ini adalah ASEAN SOGIE Caucus. Dalam situs web yang mereka miliki, mereka mendiskripsikan diri sebagai organisasi regional pembela HAM dari berbagai negara di Asia Tenggara.


"Kami mengadvokasi pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak semua orang terlepas dar orientasi seksual, identitas dan ekspresi gender, serta karakteristik seks mereka (SOGIESC)," ungkapnya.


Diketahui organisasi ini mendukung kapasitas advokat lokal untuk terlibat dalam mekanisme domestik, regional, dan Internasional.


Setelah batalnya penyelenggaraan ASEAN Queer Advocacy di Jakarta, mengutip dari Manila Times, ASEAN SOGIE Caucus yang berbasis di Filipina menyebut, " Penyelenggara ASEAN Queer Advocacy Week memutuskan memindahkan tempat acara ke luar Indonesia setelah menerima serangkaian ancaman keamanan dari berbagai kelompok."


"Keputusan itu dibuat untuk memastikan keselamatan dan keamanan para peserta penyelenggara," tambahnya.

 sumber gambar: Twitter.com
 sumber gambar: Twitter.com

Anwar Abbas, selaku Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada pemerintah agar tidak mengizinkan agenda pertemuan para kaum LGBT dan pendukungnya. Karena itu termasuk melanggar ketentuan konstitusi yang terkandung dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.


Dengan adanya pasal tersebut, LGBT diklaim bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama, terutama enam agama yang diakui di Indonesia yaitu, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun