Usai berita viral tentang pondok al zaytun beberapa waktu yang lalu tentang cara bagaimana mereka melaksanakan sholat Idul Fitri, kini kembali muncul berita yang menggemparkan terkait kebijakan-kebijakan Pondok Al-Zaytun.
Ken Setiawan yang diketahui merupakan mantan tokoh Negara Islam Indonesia menyampaikan sesuatu yang kembali mengejutkan publik. Pasalnya para santri disana diperbolehkan untuk melakukan zina dan dengan mudahnya para santri bisa menebus dosa mereka dengan uang.
Dalam podcast yang dibawakan oleh Herri Pras dan Ken Setiawan sebagai bintang tamunya, Ken mengungkapkan secara gamblang bahwa Ponpes AL-Zaytun tidak memperbolehkan santrinya untuk berzina, terkecuali untuk mereka yang memiliki uang. Karena dosa yang telah dilakukan bisa ditebus dengan uang.
"Engga boleh pacaran, engga boleh berzina, kalau engga punya duit. Kalau punya duit, bisa dilakukan," ungkap Ken Setiawan, dikutip dari kanal Youtube Herri Pras, Selasa (6/6/2023).
Pemahaman yang diterapkan Ponpes Al-Zaytun kepada santri-santrinya tentang bolehnya mereka berzina asal mempunyai uang, ternyata karena Al-Zaytun memiliki pemahaman lembaga kerasulan, sebut Ken ditengah pembicaraan.
"Nanti ada majelis hukumnya bertahkim, kena pasal sekian, kena dosa, (dengan bayar) dua juta dosanya hilang,"Â ucap Ken.
Rumor masyarakat terkait adanya pencabulan yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun dibenarkan oleh Ken, namun Ia juga menyebut bahwa semua bukti dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mudahnya bisa dihilangkan begitu saja.
"Fakta, cuma karena memang saktinya Panji Gumilang, sampai TKP dan alat-alat buktinya dirombak," kata Ken.
Dari banyaknya rumor yang sudah tersebar dimasyarakat tentang Al-Zaytun, Ken berharap lembaga pemerintahan yang bergerak dalam bidang keagamaan, seperti Kementrian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa menindak lanjuti Ponpes Al-Zaytun.
Ken juga mengajak para masyarakat agar tidak tinggal diam jika melihat dan mendengar adanya penyimpangan yang terjadi. Supaya pemahaman yang tak sesuai seperti ini tidak semakin meluas.