Upload Video porno artis, mahaiswi maupun pelajar seakan sudah biasa. Fenomena ini ternyata seperti gunung es, tampak dipermukaan kecil tetapi sebenarnya bawahnya sangat besar. Begitulah fakta di masyarakat. Ekses dari perilaku tersebut sangat nyata, yaitu tingginya angka calon pengantin yang sudah hamil sebelum nikah. Di Kantor kami Tahun 2009 tercatat 6,4 % (34 orang dari 545) sudah hamil ketika mendaftarkan nikah di KUA. Angka ini meningkat pesat pada tahun 2010,yaitu tercatat 10 persen positif hamil dan tahun-tahun berikutnya rata-rata segitu, memprihatinkan.
Disahkannya undang-undang no. 44/2008 tentang pornografisebenarnya cukup menggembirakan, karena diharapkan dapat mengerem laju industri hiburan yang mengumbar syahwat. Dalam peraturan tersebut didefinisikan bahwa yang termasuk kategori pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma susila. Pidana untuk pelaku pornografi cukup berat yaitu minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau denda 500 juta sampai 6 milyar.Definisi ini sebenarnya dapat menjerat berbagai perilaku tidak senonoh di masyarakat, seperti tarian erotis penyanyi campur sari yang hanya pakai kutang, goyangan penari tayub yang hampir telanjang, penjual vcd porno di lapak pinggir jalan dan pelaku invotaimen di televisi yang berpakaian kurang bahan.
Kaitan antara pornografi dengan perilaku sex sebelum nikah sangat nyata, tanpa kajian mendalampun mudah diketahui. Seseorang yang suka menikmati pornografi akan terdorong menyalurkan hasrat seksualnya. Bila punya suami/istri maka dapat disalurkan ke pasangan resminya tetapi bila tidak maka perzinahan menjadi pelarian. Padahal melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum nikah itu menimbulkan tragedi beragam.
Pertama : Merupakan dosa besar
Allah mensejajarkan pezina denganorang musyrik. Seorang pezina hanya boleh menikah dengan orang musyrik atau pezina dan haram dengan orang beriman. (an nur: 3). Hukuman bagi pezinapun sangat berat, yaitu dicambuk 100 kali bagi mereka yang bujangan dan dirajam (dilempari batu) sampai mati bagi yang sudah bersuami/istri. Perintah mencabuk pezina ini ada pada surat an nur ayat 2 sedangkan rajam merupakan perbuatan nabi ketika menghukum pezina (hadis fi’li). Hukuman ini oleh pegiat HAM dinilaikejam dan tidak manusiawi, padahal Allah punya rahasia dibalik hukuman tersebut, diantaranya adalah manusia menjadi takut berzina akibat lebih lanjut adalah akan terjadi harmoni sosial, sebab salah satu penyebab carut-marutnya kehidupan sosial itu akibat perselingkuhan Di provinsi Aceh hukuman cambuk ini sudah dilaksanakan. Dengan otonomi khusus penegak hukum di Aceh dapat melaksanakan had (hukuman) perzinahan.
Kedua: Menyakiti orang tua
Setiap orang tua mendambakan putra-putrinya menikah secara normal. Pernikahan wanita yang sudah hamil merupakan peristiwa yang menyakitkan. Orang tua mendambakan calon menantu yang sesuai dengan kriteria yang telah ia gariskan tetapi karena putrinya telanjur hamil maka terpaksa dinikahkan dengan lelaki yang menghamilinya. Setiap ada pendaftaran nikah di mana calon pengantin sudah hamil suasananya menjadi buram. Tidak ada senyum di antara mereka walaupun petugasKUA sudah melayaninya dengan penuh keramahan. Mereka sebenarnya belum rela putrinya menikah karenabelum lulus sekolah atau calon menantunya lelaki pengangguran yang buruk akhlaknya. Seorang ayah tentu sedih bila kehilangan mobil barunya tetapi ia lebih sedih dan sakit hati bila keperawanan putrinya direnggut lelaki sembarangan.
Ketiga: penghancur cita-cita
Banyak remaja yang bercita-cita tinggi, ada yang ingin menjadi tentara, pramugari, dokter, pengacara, artis, guru, pegawai negeri, atlit atau pemain sepak bola. Tetapi ketika ia melakukan perzinahan dan terpaksa harus menikah maka buyarlah cita-cita tersebut. Kalau sudah punya anak dan istri/suami maka laju hidupnya dipaksa pragmatis, mencari nafkah dan mengasuh anak. Kalau ia hamil tatkala sekolah maka akan dikeluarkan. Kalaupun ia cerdas dan secara fisik memungkinkan untuk mendaftar TNI/polri maka kesempatan itupun pupus sebab syaratnya harus belum nikah. Sungguh menderita hidup sekali tetapi cita-cita tak terpenuhi.
Keempat: Hilangnya sakralitas akad nikah
Menjadi pengantin merupakan peristiwa yang sangat bersejarah. Persiapan untuk acara tersebut bisa berbulan-bulan dan menghabiskan dana yang tidak sedikit. Tetapi bagi calon pengantin yang sudah hamil peristiwa menjadi raja sehari itu terasa hambar. Kehadiran penghulu di depan tamu undangan dirasakan hanya layaknya petugas sensus penduduk. Do’a restu yang dilantunkan para tamu tak bermakna apa-apa. Padahal mestinya saat itulah kegembiraan terpancar di mata pengantin dan keluarganya. Pengalaman penghulu yang paling kecut adalah ketika harus menghadiri dan mencatat akad nikah calon pengantin yang sudah hamil.
Kelima: Malam pertama terasa hambar
Islam menyebut malam pertama dengan malam zafaf, malam di mana puncak kenikmatan direguk suami-istri. Angan-angan yang selama ini terpendam dapat ditumpahkan pada malam itu. Saking sakralnya dalam kitab-kitab fikih dibahas tersendiri di bawah judul adab al firasy. Tetapi bagi calon pengantin yang sudah hamil keindahan malam pertama itu tidak ada sama sekali, bahkan yang terjadi mungkin malapetaka. Istri menggugat suami lantaran telah mengahamilinya atau kekisruhan pesta pernikahan akibat salah paham antar angggota keluarga. Ada saja cara Allah menghukum para pendosa yang melanggar larangan Nya.
Keenam: dihantui rasa bersalah sepanjang masa
Banyak masyarakat datang ke KUA mengeluh berbagai musibah dan penyakit yang ia derita. Mereka tidak ke puskesmas atau rumah sakit. Menurutnya musibah dan sakit yang selama ini diderita akibat pernikahannya dulu dilakukan dalam keadaansudah hamil. Mereka ingin dinikahkan kembali. Permintaan seperti itu tentu tidak dilayani sebab syari’ah Islam tidak memerintahkan. Anjuran untuk bertobat, minta ampun kepada Allah, mengakui kesalahannya salama ini dan memperbanyak ibadah adalah cara terbaik agar kehidupannya lebih sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H