Mohon tunggu...
Bilal Amirulloh
Bilal Amirulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Internasional relations in universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Hobi mendengarkan musik dan series triller

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fatwa MUI: Memperjuangkan Kemerdekaan melalui Boikot

13 Juni 2024   13:08 Diperbarui: 13 Juni 2024   13:10 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input https://infobanknews.com/ramai-gerakan-boikot-produk-israel-segini-perkiraan-kerugian-negara-yahudi/ gambar

Jika kita sengaja maupun tidak sengaja membei produk yang terafiliasi Israel apakah hukumnya haram? Sesuai dengan fatwa MUI no.83 Tentang Hukum Dukungan terhadap perjuangan Palestina. Dalam fatwa tersebut secara tegas bahwa mendukung kemerdekaan Palestina dari kejinya penjajahan Israel adalah wajib dan mendukung agresi Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram. Secara tidak langsung fatwa MUI tersebut tidak merekomendasikan atau bahkan melarang membeli produk yang mendukung Israel. Namun jika kita sudah membeli dan bahan bakunya terkonfirmasi halal, maka secara hukum tetap dianggap halal untuk dikonsumsi atau digunakan. Hal ini berarti, meskipun ada fatwa yang mengharamkan produk yang mendukung Israel, produk yang telah dibeli sebelumnya dan memiliki bahan baku atau komposisi yang halal tidak perlu dibuang. Penting untuk memahami bahwa keharaman yang ditetapkan dalam fatwa tersebut terutama berkaitan dengan perbuatan mendukung agresi Israel, seperti mendukung bisnis dari pihak yang mendukung agresi Israel, bukan pada zat atau komposisi dari produk tersebut. Oleh karena itu, produk yang telah dibeli sebelum fatwa dikeluarkan dan memenuhi kriteria kehalalan tidak perlu dianggap haram asalkan penggunaannya tidak menimbulkan fitnah atau mendukung secara langsung agresi tersebut. Meskipun demikian, sebagai konsumen yang sadar, penting untuk terus memperhatikan informasi terbaru dan membuat keputusan yang sesuai dengan nilai-nilai dan keyakinan masing-masing.

Hal tersebut telah memicu beragam diskusi yang meluas di kalangan umat Muslim dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Meskipun bukan fenomena baru, fatwa ini kembali menjadi perhatian karena dinamika politik dan konflik yang terus berlangsung di Timur Tengah. MUI, singkatan dari Majelis Ulama Indonesia, memiliki peran penting dalam menetapkan fatwa-fatwa yang berkaitan dengan kehidupan umat Muslim di Indonesia. Fatwa ini menjadi bagian dari upaya untuk mendukung Palestina dan mengecam tindakan Israel dalam konflik yang terus berlangsung. Memperjuangkan kemerdekaan bukan hanya tentang angkat senjata namun bisa dengan cara boikot produk yang mendukung aksi tersebut. 

Pentingnya Fatwa MUI dalam konteks ini tidak hanya sebagai panduan agama, tetapi juga memiliki dampak sosial, ekonomi, dan politik yang luas. Fatwa ini mengarah pada sebuah boikot terhadap produk-produk yang berkaitan dengan Israel. Dalam konteks ini penting untuk memahami latar belakang konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Konflik ini berkaitan dengan klaim kedaulatan atas wilayah yang sama oleh dua kelompok, yaitu Palestina dan Israel. Sebagai negara mayoritas Muslim, saudara muslim Indonesia memiliki kekhawatiran mendalam terhadap nasib saudara-saudara Muslimnya di Palestina. Penyelesaian konflik ini tidak hanya membutuhkan tindakan dari pemerintah dan lembaga internasional, tetapi juga memerlukan pemahaman mendalam tentang sejarah, budaya, dan kepentingan masyarakat yang terlibat.

Pada akhirnya, fatwa MUI ini menimbulkan berbagai pertanyaan etis dan praktis. Salah satunya adalah tentang bagaimana keefektifan boikot produk-produk yang berkaitan dengan Israel dalam menyelesaikan konflik. Meskipun boikot dapat menjadi bentuk protes yang kuat, beberapa pihak meragukan efektivitasnya dalam mengubah kebijakan pemerintah Israel. Selain itu, ada juga pertanyaan tentang dampak ekonomi bagi pelaku usaha di Indonesia yang menjual produk-produk tersebut.Namun, bagi sebagian besar umat Muslim di Indonesia, fatwa ini merupakan bentuk solidaritas dan dukungan terhadap Palestina dalam perjuangan mereka melawan pendudukan dan penindasan yang dilakukan oleh Israel. Solidaritas ini tercemin dalam aksi-aksi protes dan kamanye yang dilakukan oleh berbagai masyarakat, termasuk organisasi mahasiswa dan kelompok aktivis. Fatwa MUI menjadi dasar legitimasi bagi aksi-aksi tersebut.

Tentu saja, implementasi dari fatwa ini tidaklah mudah. Terdapat berbagai tantangan praktis yang luas dihadapi oleh individu dan masyarakat dalam menjalankan boikot terhadap produk-produk yang terkait dengan Israel. Salah satunya adalah keterbatasan informasi tentang asal-usul produk dan keterkaitannya dengan Israel. Banyak produk memiliki rantai pasokan yang kompleks, sehingga sulit bagi konsumen untuk mengetahui pasti apakah sebuah produk terhubung dengan Israel atau tidak.

Selain itu, terdapat juga masalah ketidaksetaraan dalam akses terhadap alternatif produk yang terkait dengan Israel. Beberapa produk mungkin tidak memiliki substitusi yang sama baiknya atau sama sekali tidak tersedia di pasaran lokal. Hal ini dapat menjadi dilema bagi konsumen yang ingin menjalankan boikot namun sulit untuk menemukan alternatif yang memadai.

Meskipun begitu, penting untuk diingat bahwa boikot bukanlah satu-satunya cara untuk mendukung Palestina dan mengecam tindakan Israel. Ada berbagai upaya lain yang dapat dilakukan, termasuk upaya diplomasi, bantuan kemanusiaan, dan kampanye kesadaran. Upaya diplomasi dapat melibatkan negosiasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik, dengan tujuan mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan. Bantuan kemanusiaan juga dapat memberikan bantuan langsung kepada warga Palestina yang terdampak oleh konflik, membantu mereka untuk mendapatkan akses ke kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, dan perawatan medis.

Sebagai individu, kita memiliki kekuatan yang besar dalam melakukan perubahan melalui pilihan konsumsi kita. Dengan memperhatikan dengan lebih seksama asal-usul produk yang kita beli dan mendukung produsen yang berkomitmen pada prinsip-prinsip kemanusiaan dan perdamaian, kita dapat memberikan kontribusi positif dalam menyelesaikan konflik ini. Pilihan-pilihan konsumsi kita dapat memiliki dampak yang signifikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama ketika kita secara kolektif bergerak menuju tujuan yang sama. 

Selain itu, sebagai warga negara, kita juga memiliki tanggung jawab untuk memilih pemimpin yang memiliki komitmen untuk mendukung perdamaian dan keadilan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Para pemimpin yang memiliki visi yang jelas dan berkomitmen untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang adil dan damai sangat diperlukan dalam mencapai tujuan akhir dari perdamian yang berkelanjutan. Oleh karena itu, partisipasi politik kita dalam memilih pemimpin yang mewakili nilai-nilai tersebut adalah langkah yang penting dalam mendukung upaya perdamian dan keadilan global.

Dalam konteks yang lebih luas, fatwa MUI yang melarang mendukung Israel juga menimbulkan pertanyaan yang mendalam tentang peran agama dalam hubungan internasional dan politik global. Diskusi tentang apakah agama seharusnya terlibat dalam urusan politik dan bagaimana pengaruhnya terhadap kebijakan luar negeri negara-negara juga semakin penting. Beberapa pihak mungkin mengkritik campur tangan agama dalam urusan politik, menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap prinsip prinsip pemisahan agama dan negara. Namun, yang lain melihat campur tangan agama dalam urusan politik sebagai ekspresi dari nilai-nilai moral dan kemanusiaan yang universal. 

Dengan demikian, fatwa MUI yang melarang produk Israel tidak hanya merupakan pernyataan politik, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai dan keyakinan moral umat Muslim di Indonesia. Meskipun terdapat tantangan dan kontroversi yang terkait, fatwa ini tetap menjadi bagian penting dalam gerakan solidaritas global untuk mendukung hak-hak rakyat Palestina dan mencapai perdamaian yang berkelanjutan di Timur Tengah. Dalam wacana global tentang perdamaian dan keadilan, peran agama dapat menjadi faktor penting dalam membentuk opini dan mendukung upaya-upaya untuk mencapai tujuan tersebut.

Bilal Amirulloh_20230510076_AIK 2 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun