Mohon tunggu...
Bilal Hibatulloh
Bilal Hibatulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Psikologi Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta

Putri Pusvitasari, S.Psi., M.Psi., Psikolog. Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Psikolog Dalam Menangani Kasus Pembunuhan

25 Maret 2022   18:03 Diperbarui: 6 Juni 2022   11:48 1810
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum adalah aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, yang ditujukan kepada masyarakat yang menjadi pedoman bagi pemerintah Negara dalam melaksanakan tugasnya. Setiap Negara memiliki aturan yang berbeda dan disesuaikan dengan budaya, etnis, dan ras, yang akan disepakati oleh undang-undang pemerintah. Proses hukum dilaksanakan karena adanya undang-undang yang berpasal, begitu juga dengan para psikolog yang juga memiliki kode etik dalam melakukan dan membantu proses hukum. Peran psikolog dalam hukum yaitu sebagai penegak keadilan untuk membantu masyarakat yang perilakunya telah melanggar aturan yang ada. Membantu bukan berarti membenarkan atau menyalahkan tetapi meluruskan proses hukum sebagaimana aturan atau undang-undang yang ada di pemerintahan.


Banyak sekali tugas seorang psikologi di Indonesia dalam membantu proses hukum, yaitu bekerjasama dengan aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pengembangan masyarakat. Contoh kasus yang berkaitan dengan psikolog adalah pelecehan seksual, pembunuhan, pembullyan, dll. Peran psikolog dalam kasus-kasus di atas biasanya menelusuri motif pelaku, kepribadian pelaku, kenapa pelaku bisa melakukan tindakan kasus tersebut. Karena biasanya pelaku kejahatan mempunyai keterbelakangan mental yang mengakibatkan pelaku dapat melakukan tindak kasus tersebut. Contohnya kasus beberapa waktu lalu seorang ibu menggorok 3 anaknya dikarenakan depresi akibat himpitan ekonomi, itu merupakan hal yang tidak sewajarnya. Kronologi yang terjadi adalah seorang ibu bernama Kanti Utami (35), membunuh ketiga anaknya yakni SA (10), AT (7) dan EM (4,5). AT (7) tewas di tempat dengan kondisi leher hampir putus, sementara SA dan EM berhasil diselamatkan oleh warga sekitar. Walaupun SA dan EM berhasil selamat, keduanya juga mengalami luka dibagian leher dan dada. Menurut (Kasat Reskrim) Polres Brebes mengatakan bahwa pelaku terindikasi mengalami gangguan kejiwaan yang disebabkan himpitan ekonomi. Lalu kesaksian dari pelaku mengatakan bahwa ingin menyelamatkan anaknya supaya tidak hidup susah seperti dirinya yang dibentak-bentak oleh suaminya.

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan psikolog dalam kasus tersebut yaitu melakukan terapi interpersonal dan terapi kognitif. Terapi interpersonal adalah salah satu metode yang dilakukan untuk mengatasi gangguan kesehatan mental. Sedangkan terapi kognitif melakukan pendekatan dan memusatkan perhatian pada proses berpikir yang berhubungan dengan kesulitan emosional. Pendekatan ini akan berupaya membantu mengubah pikiran-pikiran atau pernyataan diri negatif dan keyakinan-keyakinan pasien yang tidak rasional. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun