Mohon tunggu...
Zulfa Salsabila
Zulfa Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Political Science Student

Dreamer.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Adakah Kemungkinan Pacar Korban NW Menjadi Tersangka? #SaveNoviaWidyasari

4 Desember 2021   11:25 Diperbarui: 4 Desember 2021   18:57 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

#SaveNoviaWidyasari menjadi perbincangan hangat warganet. Saat ini, tagar #SaveNoviaWidyasari menjadi trending topic nomor 1 di Twitter (4/12/2021). Hal ini dipicu beredarnya berita meninggalnya seorang mahasiswi yang tewas diduga minum racun di samping makam ayahnya. Kematian NW banyak mengejutkan banyak orang terutama pembaca quora. Diketahui, jika NW sering menulis mengenai kehidupannya di Quora.   

Hal ini membuat warganet mengangkat kasusnya ke Twitter. Salah satu teman korban juga mengungkapkan curhatan NW kepada dirinya (sumber). Diketahui jika korban diperkosa sampai hamil dan dipaksa meminum pil untuk menggugurkan kandungan oleh pacar korban berinisial RB. Korban sudah mencoba untuk melaporkan kasus ini kepada keluarga pelaku sampai ke pihak berwajib. Tetapi laporan yang ia buat masih belum mendapat titik terang sampai akhir hayatnya.

Pacar korban berinisial RB diduga merupakan seorang anggota polisi. Fotonya banyak beredar setelah kasus ini viral. Adakah kemungkinan RB dihukum? 

Berdasar pada cerita yang diungkap oleh teman korban, tindak pidana yang dilakukan pelaku berupa pemerkosaan, mengancam dan meneror sampai menyebabkan korban bunuh diri. 

Merujuk pada rumusan Pasal 285 KUHP, maka yang dimaksud dengan perkosaan adalah tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan, tindak pengancaman diatur dalam KUHP Pasal 369 Ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun