Mohon tunggu...
T Zabar P
T Zabar P Mohon Tunggu... -

Berdoa dan berusaha

Selanjutnya

Tutup

Politik

Seleksi BPK Potensial Konflik Kepentingan, Koalisi Minta Dibentuk Panel Ahli

4 September 2014   18:14 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:37 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta (4/9/2014) Koalisi masyarakat sipil untuk selamatkan BPK mengkritisi proses seleksi calon anggota BPK. Masuknya beberapa anggota DPR dan DPD dalam daftar calon menodai independensi penyeleksian karena sarat akan potensi konflik kepentingan. Diperbolehkannya anggota DPR dan DPD ikut seleksi seharusnya perlu dibentuk panel ahli atau panitia seleksi sebagaimana dalam proses seleksi pimpinan KPK dan KPU. Pansel atau panel ahli inilah yang nanti akan melakukan seleksi dan memberi pertimbangan terkait rekam jejak para calon.

Saat ini proses seleksi BPK memang telah memasuki tahapan akhir yakni uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes). Namun, BPK sebagai lembaga yang berperan strategis dan memiliki wewenang memeriksa pengelolaan keuangan negara harus diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas, kompetensi dan bebas dari konflik kepentingan. Agar mencapai hal itu, perlu dilakukan proses seleksi yang transparan, akuntabel dan selektif.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, BPK memiliki andil besar terutama hasil audit yang dikeluarkan acap kali menjadi pendobrak bagi penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengalaman buruk yang dialami BPK terkait penetapan Hadi Purnomo sebagai tersangka dugaan suap permohonan keberatan pajak oleh KPK menjadi pelajaran penting, artinya DPR pernah “kecolongan” menyeleksi anggota BPK. Koalisi ini juga mengusulkan agar DPR menjelaskan kepada publik tentang mekanisme seleksi, penilaian dan dasar pertimbangan penetuan anggota BPK terpilih sebelum diserahkan kepada presiden.

Koalisi ini menggelar jumpa pers dikantor ICW (3/9/2014), terdiri dari IBC, ILR, PSHK, TII, FITRA, YAPPIKA IPC, dan ICW. (TZP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun