Mohon tunggu...
MUHAMAD AKRAM
MUHAMAD AKRAM Mohon Tunggu... Wiraswasta - MAHASISWA HUKUM

gemar membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

7 Fakta Sederet Kasus Korupsi Lukas Enembe

18 Desember 2022   21:59 Diperbarui: 18 Desember 2022   22:12 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Dalam mengusut perkara korupsi Lukas Enembe, KPK membutuhkan bantuan pihak TNI, Polri, dan instansi lainnya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan hal ini dilakukan karena kondisi di Papua berbeda dengan wilayah lainnya. "Itu yang harus menjadi perhatian. Itu berbeda," terang Alex dalam keterangannya, Selasa, 15 Oktober 2022. 

6. KPK Lambat

 Diberitakan Tempo, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyayangkan sikap KPK yang terkesan lamban dan permisif terhadap tersangka kasus suap Lukas Enembe. Menurutnya, KPK seharusnya segera melakukan pemanggilan kedua terhadap Lukas Enembe dan jemput paksa jika masih mangkir 

7. Pengacara Minta Lukas Enembe Dihukum Adat

Salah satu kuasa hukum Enembe, Aloysius Renwarin, sempat meminta supaya KPK melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe secara adat di lapangan di Papua. Menurut dia, permintaan itu diajukan oleh masyarakat adat Papua. Pasalnya, pada 8 Oktober 2022 Lukas ditetapkan sebagai kepala suku besar oleh dewan adat Papua yang terdiri dari tujuh suku.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun