Dalam Pasal 63 ayat (1), lembaga OSS sendiri adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Lembaga OSS bertanggung jawab untuk menerbitkan TDUP setelah ada notifikasi persetujuan dari Perangkat Daerah, yang memastikan bahwa pelaku usaha telah memenuhi semua komitmen yang diperlukan.
3. Perangkat Daerah sebagai Pihak yang Menentukan Persetujuan
Perangkat Daerah yang berwenang memiliki peran kunci dalam memberikan persetujuan terhadap pemenuhan komitmen pelaku usaha perseorangan sebelum TDUP dapat diterbitkan.Â
Komitmen yang dimaksud bisa mencakup berbagai syarat, seperti administrasi dokumen, kepatuhan terhadap peraturan daerah, dan persyaratan teknis lainnya yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Notifikasi persetujuan dari Perangkat Daerah adalah bukti bahwa pelaku usaha telah memenuhi semua syarat tersebut.
4. Keberlakuan Izin
TDUP baru berlaku efektif setelah Perangkat Daerah memberikan notifikasi persetujuan atas pemenuhan komitmen. Ini berarti meskipun pelaku usaha perseorangan telah mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS, izin usaha tersebut belum bisa digunakan sampai ada persetujuan dari Perangkat Daerah. Proses ini memastikan adanya pengawasan yang ketat di tingkat daerah agar semua usaha perseorangan yang beroperasi sudah sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku di wilayah tersebut.
5. Pemenuhan Komitmen sebagai Syarat Perizinan
Pemenuhan komitmen merujuk pada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha perseorangan sebelum TDUP dapat diterbitkan. Komitmen ini dapat mencakup:
  - Persyaratan administrasi: Meliputi dokumen legal yang diperlukan seperti KTP, NPWP, atau dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh Perangkat Daerah.
  - Persyaratan teknis: Bergantung pada jenis usaha, misalnya standar kesehatan dan keselamatan, atau kelaikan lokasi usaha.
  - Persyaratan lokal: Kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di daerah, seperti izin lingkungan atau peraturan zonasi.