Mohon tunggu...
Biisshaaa
Biisshaaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analis Perda Tuban No 7 Tahun 2021 Pasal 63 Ayat (1) Terkait Penerbitan TDUP

24 Oktober 2024   15:07 Diperbarui: 24 Oktober 2024   15:32 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Pasal 63 ayat (1), lembaga OSS sendiri adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Lembaga OSS bertanggung jawab untuk menerbitkan TDUP setelah ada notifikasi persetujuan dari Perangkat Daerah, yang memastikan bahwa pelaku usaha telah memenuhi semua komitmen yang diperlukan.

3. Perangkat Daerah sebagai Pihak yang Menentukan Persetujuan

Perangkat Daerah yang berwenang memiliki peran kunci dalam memberikan persetujuan terhadap pemenuhan komitmen pelaku usaha perseorangan sebelum TDUP dapat diterbitkan. 

Komitmen yang dimaksud bisa mencakup berbagai syarat, seperti administrasi dokumen, kepatuhan terhadap peraturan daerah, dan persyaratan teknis lainnya yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Notifikasi persetujuan dari Perangkat Daerah adalah bukti bahwa pelaku usaha telah memenuhi semua syarat tersebut.

4. Keberlakuan Izin

TDUP baru berlaku efektif setelah Perangkat Daerah memberikan notifikasi persetujuan atas pemenuhan komitmen. Ini berarti meskipun pelaku usaha perseorangan telah mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS, izin usaha tersebut belum bisa digunakan sampai ada persetujuan dari Perangkat Daerah. Proses ini memastikan adanya pengawasan yang ketat di tingkat daerah agar semua usaha perseorangan yang beroperasi sudah sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku di wilayah tersebut.

5. Pemenuhan Komitmen sebagai Syarat Perizinan

Pemenuhan komitmen merujuk pada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha perseorangan sebelum TDUP dapat diterbitkan. Komitmen ini dapat mencakup:

   - Persyaratan administrasi: Meliputi dokumen legal yang diperlukan seperti KTP, NPWP, atau dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh Perangkat Daerah.

   - Persyaratan teknis: Bergantung pada jenis usaha, misalnya standar kesehatan dan keselamatan, atau kelaikan lokasi usaha.

   - Persyaratan lokal: Kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di daerah, seperti izin lingkungan atau peraturan zonasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun