Mohon tunggu...
Moch Syaiful Rizal
Moch Syaiful Rizal Mohon Tunggu... Lainnya - Manusia Biasa, Suami, Ayah Paling Bahagia, Insan Kecil dihadapaNya.

Manusia Biasa, Suami, Ayah Paling Bahagia, Insan Kecil dihadapaNya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ruh UU Desa adalah PNPM Plus-plus

29 Maret 2016   16:58 Diperbarui: 29 Maret 2016   21:20 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

[caption caption="UU Desa"][/caption]

Dengan disahkanya UU Desa No 6 tahun 2014 memang tidak lepas dari semangat memberantas kemiskinan di negeri tercinta ini, realita nyata bahwa porsi kemiskinan di Indonesia terbanyak di wilayah Perdesaan. Sesuai data BPS penduduk kita yang hidup di bawah garis kemiskinan diwilayah perdesaan mencapai lima persen sampai empat puluh persen tersebar diwilayah Indonesia.Semangat memajukan perekonomian di perdesaan, merubah kesenjangan yang mencolok pembangunan kota dan desa, dan pelayanan publik yang berkualitas menjadi impian disahkanya UU Desa ini.

 Sesuai ketentuan pasal 72 UU Desa, Pendapatan Desa yang bersumber dari alokasi APBN, atau Dana Desa, bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke desa ditentukan 10 persen dari dan diluar dana transfer ke daerah (on top). Meskipun RAPBN 2015 yang disusun pemerintah SBY hanya mengalokasikan 9,1 Triliun (1,4% dari dana transfer ke daerah). Besaran dana desa yang ditetapkan sebesar 9,1 Triliun tersebut merupakan dana “realokasi” anggaran PNPM se Indonesia. Jika kita mengamati porsi RAPBN 2015 maka jelas besaran dana desa masih dirasakan kurang dengan semangat UU Desa, tetapi dengan kebijakan Pemerintah Jokowi –JK, tanggal 18 November 2014 dengan menaikkan harga BBM dan pajak melalui APBNP 2015 memungkinkan dana desa akan di tambah sesuai dengan amanah Undang-Undang.

Mengutip pernyataan Budiman Sujatmiko selaku Pansus UU Desa No 6 Tahun 2014 pada saat dialog interaktif dan peluncuran buku Berdaya di Kaki Langit Indonesia “ UU Desa adalah PNPM Plus, keberhasilan PNPM telah menjadikan para pengambil kebijakan untuk melembagakan melalui undang-undang ini. PNPM adalah sebuah oase dalam membangun negara Indonesia” harapan serta semangatnya adalah yang baik di PNPM untuk diteruskan sedang yang tidak baik melalui UU Desa ini diperbaiki, dengan diundangkanya UU Desa ini mempertegas eksistensi peran masyarakat desa dalam kontribusi dalam keberhasilan pembangunan di desanya, yang dahulu hanya melalui program wadah aktualisasi masyarakat, tapi dengan diundangkanya UU Desa ini memberikan kontribusi plus-plus yang melengkapi apa yang dahulu menjadi kekurangan dalam pembangunan partisipatif melalui PNPM, plus anggaranya, plus kewenangan, plus keberlanjutan & kepastian, plus integrasi, plus akuntabilitas, plus keterbukaan, dan plus-plus lainya. Riwayat PNPM sebagai program dengan dana terbesar dan cangkupan terluas yang mampu menekan angka kebocoran dana hingga 0,1% tentu patut menjadi pertimbangan. Dan tentunya tak kalah pentingnya selama perjalanan 10 tahun terkahir dunia pemberdayaan melalui PNPM telah menciptakan aset-aset berupa Sumber Daya Manusia dan kelembagaan yang handal dan memadai , mulai dari KPMD yang telah di kader melalui PNPM menjadi ahli-ahli dalam Perencanaan Pembangunan Desa, Kader Teknik, TPK kader-kader yang ahli dalam pelaksanaan teknik dan masih banyak kelembagaan-kelembagaan desa dan kecamatan yang telah di bina melalui PNPM Mandiri Perdesaan.

Semangat UU No 6 Tahun 2014 adalah semangat yang sama yang telah di laksanakan PNPM Mandiri Perdesaan, sehingga tidak perlu di risaukan oleh masyarakat desa bagaimana pelaksanan instrumen nantinya. Keberhasilan PNPM dengan partisipatifnya dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat (DOUM) memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk membangun desanya, menjadikan masyarakat desa menjadi subyek tidak lagi obyek telah dirasakan dan dinyatakan keberhasilanya di negeri kita ini, maka analisa penulis untuk mensukseskan pelaksanaan UU Desa No 6 tahun 2014 adalah dengan melanjutkan kelembagaan-kelembagaan yang telah di mulai dan dibina melalui PNPM Mandiri Perdesaan. Akhirnya Jayalah Negeriku dan Salam Sikompak untuk Indonesia. (Dimuat ulang tulisan tahun 2014 majalah Semar)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun