Mohon tunggu...
Mukhtar Komarudin
Mukhtar Komarudin Mohon Tunggu... wiraswasta -

Hidup adalah Perjuangan. memperjuangkan beberapa hal penting yang mungkin bisa mensejahterakan diri, keluarga dan lingkungan. Untuk cari kemasan di Google ketik saja Big Papa Packaging.

Selanjutnya

Tutup

Money

Ternyata Bikin SIUP Gratis

30 September 2013   16:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:11 8197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_291681" align="aligncenter" width="300" caption="ANEKA IJIN SEMUA GRATIS"][/caption] Sebagai seorang pengusaha memiliki SIUP hukumnya wajib. SIUP ibarat Ijazah bagi pelajar dan ibarat SK bagi Pegawai. Oleh karenanya saya bertekad untuk bisa memiliki SIUP sebelum tahun 2013 berakhir. Setelah mencoba tanya sana sini, baik ke teman, rekan rekan sampai ke para Marketing di Bank tempat saya mengalirkan uang saya, saya mendapat informasi yang hampir serupa bahwa biaya pembuatan SIUP untuk wilayah Kabupaten sebesar 1.700.000 sedangkan untuk wilayah kota sebesar 2.000.000. tentu saja biaya sebesar itu menjadi pemikiran buat saya, akhirnya saya mencoba untuk mengurusnya sendiri. Untuk memulai perburuan SIUP, Saya mulai dari mengumpulkan tanda tangan tetangga kanan kiri 10 orang, dilengkapi dengan surat pengantar RT RW sampai kelurahan. ternyata ini digunakan untuk melengkapi persyaratan kepemilikan ijin Gangguan atau disebut HO. sampai di kelurahan saya baru keluar uang 100 rb untuk tanda 3 tandatangan dan stempel kelurahan. Di kecamatan saya diberi beberapa lembar formulir untuk diisi dirumah karena banyak. besoknya saya kembali ke kecamatan dengan PR yang sudah dikerjakan. ternyata untuk penerbitan HO ada tarif retribusi yaitu 20.000 untuk 1 meter luas kantor. saya tulis kantor saya 9 meter karena memang 9 meter, tapi oleh petugas luas kantor di perluas jadi 15 meter persegi. di sini saya cukup keluar biaya 300.ribu. Surat Ijin Gangguan sudah selesai 3 hari kemuadian. tidak lupa saya memfotocopy dan melegalisir 3 lembar. Hari berikutnya saya berangkat ke Kabupaten, saya sempatkan mampir ke ATM untuk mengisi dompet saya, siapa tahu ada permintaan biaya di muka. Tapi alangkah senangnya ketika masuk ke kantor yang mengurusi perijinan saya disambut oleh foto bupati dengan informasi tentang berbagai perijinan yang tidak dipungut biaya. dalam hati saya bertanya, Benarkah? Sampai saya menulis ini sekitar 2 minggu setelah memasukkan berkas persyaratan SIUP belum keluar, jadi belum terbukti apakah ini benar benar gratis atau tidak. semoga gratis beneran yaah...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun