Jagad perpolitikan mendapat pencerahan baru dari Ketum PDIP Ibu Megawati yang menjelaskan latar belakang mengapa Presiden Republik Indonesia Bapak JOKO WIDODO disebut sebagai  petugas partai. Dalam penjelasannya Ibu Megawati mengatakan bahwa sebutan petugas partai itu sesuai dengan AD / ART PDIP dan sebutan ini bisa disematkan kepada siapa saja sepanjang yang bersangkutan merupakan anggota PDIP yang saat ini berada di jajaran eksekutip, yudikatip dan legislatip. Jadi dalam hal ini syah - syah saja kalau rekan - rekan anggota PDIP memanggil Presiden Republik Indonesia Bapak JOKOWI WIDODO sebagai petugas partai. Jadi dengan penjelasan ini maka jelas sudah posisi anggota PDIP yang akan ikut Pemilu maupun Pilkada dan jelas sudah pilihan rakyat nantinya. Jelaslah sudah apakah nanti rakyat akan memilih petugas partai sebagai Pemimpinnya atau akan memilih Pemimpinnya yang bukan petugas partai dalam Pemilu dan Pilkada mendatang.
Untuk mengakomodir penjelasan Ketum PDIP Ibu Megawati dan untuk mengakomodir Kandidat Terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam menjalankan roda Pemerintahan serta untuk membuat rakyat maklum adanya maka terbesit pemikiran yaitu apakah kita perlu untuk mengubah redaksional SUMPAH JABATAN Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dengan menambahkan kalimat ".........dan sebagai Petugas Partai maka akan menjalankan Kebijakan dan Perintah Ketua Umum Partai......". Â Dengan adanya tambahan kalimat dalam sumpah jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut maka dapat dihindarkan adanya penjelasan yang berulang-ulang dari Ketua Umum Partai karena pemilih itu bertambah sesuai dengan bergulirnya waktu yang akan menambah usia para pemilih......
Salam perubahan untuk kehidupan yang lebih baik.....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H