Mohon tunggu...
zahwan zaki
zahwan zaki Mohon Tunggu... Administrasi - Alumni IAIN SAS Babel (Pendidikan) dan Alumni STIA-LAN Jakarta (Bisnis)

Hobi melakukan perjalanan ke tempat yang belum pernah ditempuh dan terus mencoba menggerakkan pena, menulis apa yang bisa ditulis, paling tidak untuk bisa dibaca segelintir orang.

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Tangan di Atas Lebih Baik dari Tangan di Bawah

21 Mei 2020   13:39 Diperbarui: 21 Mei 2020   14:07 1469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto:curhat-an.blogspot.com

Masa Ramadhan adalah masa paling tepat untuk berfastabiqul khoirot (berlomba-lomba dalam kebaikan), dikarenakan beribadah di bulan puasa maka pahalanya akan dilipat gandakan.

Salah satu amalan itu adalah bersedekah atau memberi bantuan. Bersedekah merupakan salah satu amalan atau perbuatan yang dapat meringankan orang lain yang menerima, terlebih penerima sedekah itu adalah benar-benar dianggap orang yang tepat untuk menerima.

Puasa Ramadhan tahun 1441 H/2020 M kali ini bertepatan dengan merebaknya wabah pandemi Covid-19, yang menghantui hampir seluruh negara-negara di dunia, tidak terkecuali negara Indonesia. Semenjak adanya virus corona ini, sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat, di antaranya penurunan pendapatan pada usaha skala besar, kecil menengah, hingga berakhir adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Pemerintahpun kalang kabut dibuat oleh mahluk yang namanya corona ini. Pemerintah tidak tinggal diam, seluruh Kementerian dan Pemerintah Daerah di wajibkan untuk melakukan refocussing anggaran untuk percepatan penanganan covid-19 ini. Anggaran difokuskan untuk pemenuhan penanganan covid-19, di antaranya pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak covid-19.

Menurut beberapa sumber, bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat berupa: Program Keluarga Harapan; Kartu Sembako; Kartu Prakerja; Pembebasan tarif listrik 450 VA dan diskon tarif listrik untuk 900 VA. Juga bantuan yang diberikan oleh pemerintah Daerah dan pemerintah Desa, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa uang. 

Namun, begitu banyaknya jenis bantuan yang diberikan oleh pemerintah, tetap saja menimbulkan polemik di masyarakat, terutama terkait kurang tepatnya sasaran penerima bantuan. Bahkan, tidak jarang menimbulkan fitnah dan rasa benci di kalangan masyarakat.

Mengapa demikian? Bisa saja, hal ini dikarenakan ada penerima bantuan yang tidak layak menerima bantuan, tetapi tetap saja mau menerima bantuan.

Andai saja, masyarakat kita sadar, bahwa bantuan diberikan untuk masyarakat yang memang berhak menerima saja, maka akan meminimalisir polemik yang ada di masyarakat. Padahal, dalam Islam sudah jelas "tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah" atau yang memberi bantuan lebih baik dari menerima bantuan. 

Dari beberapa sumber yang ada, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu. Dan sebaik-sebaik sedekah adalah yang dikeluarkan dari orang yang tidak membutuhkannya. Barangsiapa menjaga kehormatan dirinya, maka Allah akan menjaganya.

Barangsiapa yang merasa cukup, maka Allah akan memberikan kecukupan kepadanya". Hadis di atas mengajarkan prinsip yang ideal bagi setiap Muslim, yakni hidup berkecukupan dan gemar bersedekah. Agama Islam mengajarkan sikap moderat, yakni agar umatnya tidak terlunta-lunta dalam kemiskinan dan tidak pula menumpuk-numpuk harta sehingga menjadi kikir. 

Selain itu, di tengah-tengah masyarakat kita saat ini masih banyak orang yang berhak menerima bantuan, di antaranya para fakir miskin, para janda yang sudah tua, orang-orang tua yang sudah tidak mampu lagi bekerja, orang-orang yang sedang sakit menaun dan para anak yatim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun