Seorang muslim dalam melakukan suatu perkara harus senantiasa terikat dengan hukum syara'. Artinya apa? Dalam setiap dia ingin melakukan suatu perkara, amalan, atau aktivitas maka ia harus mempertimbangkan pertimbangan syara' yang ada di dalamnya. Apa pun itu dan kapan pun itu.
Makanya di dalam hadist dikatakan bahwa seorang muslim harus senantiasa bertakwa dimana pun ia berada.
Menyoal tentang puasa sebelum menikah, di tengah-tengah masyarakat kita ada hidup kepercayaan bahwa pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan hendaknya melakukan puasa terlebih dahulu.
Menurut beberapa sumber yang kami baca, anjuran untuk berpuasa itu misalnya ada pada adat Jawa. Dimana sebelum melangsungkan akad nikah, sang mempelai dianjurkan untuk melakukan puasa. Gunanya agar semakin siap dalam pernikahan dan pesta pernikahan dapat berlangsung dengan baik.
Adapun varian puasa yang dimaksud banyak, tapi yang paling mahsyur adalah puasa mutih.
Nah, di dalam prolog di atas penulis katakan bahwa seorang muslim di saat ingin melakukan suatu perkara maka ia harus menanyakan terlebih dahulu ada tidak anjuran di dalam aturan Islam. Kalau tidak ada, kalau itu sifatnya yang ritualitas maka hal itu dilarang.
Namun, jika itu sifatnya muamalah maka selama tidak ada larangan maka itu boleh.
Sepanjang yang kami ketahui bahwa puasa sebelum menikah dalam Islam tidak kami ketahui dalilnya.
Yang ada adalah puasa sunnah bagi seorang pemuda atau pemudi yang belum mampu untuk menikah, maka dianjurkan atau disunnahkan untuk berpuasa untuk mengendalikan gejolak hawa nafsunya. Sebagaimana dalam hadits berikut ini.
“Wahai para pemuda, barangsiapa dari kalian mampu memberi nafkah maka hendaknya dia menikah karena ia lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena ia adalah kendali baginya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Demikianlah penjelasan singkat mengenai ada atau tidaknya puasa khusus sebelum pernikahan. Semoga artikel ini bisa memberikan pencerahan bagi pembacanya. Aaamin.