Indonesia merupakan salah satu negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang sangat luas. Prinsip otonom daerah sendiri memiliki arti bahwa suatu daerah mempunyai hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mengartikan bahwa setiap daerah berkesempatan membentuk sebuah sistem dan aturan yang cocok dengan wilayahnya sendiri tanpa perlu menunggu arahan pemerintah pusat. Hal ini dilaksanakan agar setiap daerah dapat memberikan pelayanan, meningkatan peran serta prakarsa dan pemberdayaan masyarakat terbaik, sehingga dapat peningkatan kesejahteraan rakyat daerah itu sendiri.Â
  Tepat pada tanggal 25 April 2024, bidang hukum administrasi negara Indonesia telah menetapkan UU no. 3 tahun 2024 yang membahas secara khusus tentang desa serta pemerintahannya. Desa merupakan salah satu bagian dari pemerintahan negara Indonesia yang berbentuk kesatuan masyarakat yang relatif kecil dan memiliki latar budaya serta kehidupan sosial yang sama. Dengan hal inilah, desa juga memiliki hak, wewenang serta kewajiban untuk mengatur serta mengurus sendiri wilayahnya sesuai prinsip otonom yang berlaku. Beberapa hak dan kewajiban dari pemerintahan desa telah terkandung jelas dalam UU ini, tepatnya pada pasal 67 ayat 1 dan 2.Â
  Selain memiliki beberapa keunggulan dalam penerapannya, prinsip otonom ini juga memberikan kesempatan emas pada sekelompok individu yang tidak bertanggungjawab untuk memenuhi keinginan diri sendiri. Salah satu kasus yang sering ditemui baru baru ini adalah terindikasi nya beberapa aparat pemerintahan desa melakukan korupsi. Dilansir dari KBBI.web.id, Korupsi adalah sebuah penyelewengan atau penyalahgunaan uang (negara, perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Tindakan korupsi dana desa terjadi karena adanya tindakan penyalahgunaan wewenang, nepotisme (mengutamakan lingkungan sendiri), dan permainan harga dalam suatu proyek pembangunan di desa. Tindakan tersebut tentu saja merugikan masyarakat desa yang seharusnya mendapat manfaat dari dana tersebut. Berdasarkan data dari ICW, setidaknya terdapat 187 kasus korupsi di desa dalam tahun 2015 hingga tahun 2023. Peningkatan korupsi di desa merupakan dampak dari disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat alokasi dana desa akan di beratkan pada pemerintahan pusat.Â
  Menurut Jack Bulogne dalam teori gone ada beberapa faktor seseorang melakukan tindakan korupsi, yaitu :
- Greeds (Keserakahan)
Adanya keegoisan dalam diri sendiri untuk memenuhi keinginan pribadi ataupun kelompok tanpa memikirkan orang lain ataupun sebab akibatnya.Â
- Opportunities (Kesempatan)
Adanya kelonggaran dalam pengawasan secara intensif oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan anggaran dana desa. Hal ini juga didukung oleh minimnya pemahaman dan keinginan masyarakat dalam mengetahui tentang pembangunan desa, termasuk mengenai anggaran desa serta hak dan kewajiban mereka.Â
- Needs (Kebutuhan)Â
Kadang kala, korupsi terjadi karena memenuhi kebutuhan pribadi yang tidak cukup hanya dengan pendapatannya.Â
- Exposures (Pengungkapan)
Tidak adanya respon aktif dari masyarakat terhadap pengungkapan kasus korupsi. Sehingga pelaku tidak mendapatkan konsekuensi yang menjerakan dan berpotensi untuk mengulangi lagi dengan cara yang lebih rapi dari sebelumnya.Â
  Beberapa saran untuk mencegah maraknya korupsi dana desa :
1. Memperkuat pengawasan dan juga transparansi dana ditiap proyek yang direncanakan
Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui informasi penggunaan dana desa sebagai bentuk keterlibatan secara aktif dalam mengawal pengelolaan keuangan desa.
2. Melakukan sosialisasi anti korupsi.
Sosialisasi ini berguna untuk menyadarkan masyarakat tentang pemerintahan dan menjelaskan akan hak dan kewajiban masyarakat mengenai anggaran desa
3. Pelatihan mengenai pengelolaan anggaran secara umum
Pelatihan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui secara dasar pengelolaan anggaran untuk bisa memantau tiap proyek yang dibangun oleh pemerintah desa.Â
4. Penindakan dan pemberian efek jera kepada pelaku.
5. Evaluasi dan perbaikan penyaluran dan pengelolaan dana desa.
6. Edukasi kepada orang terdekat terkait nilai-nilai moral kejujuran
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H