Mohon tunggu...
masnib
masnib Mohon Tunggu... lainnya -

Lebih atau kurang rezeki harus dirayakan dengan secangkir kopi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Layakkah Siswa SMK Memegang Sertifikat Profesi dari BNSP?

28 April 2015   09:15 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:37 5556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14301866091155799070

[caption id="attachment_380516" align="aligncenter" width="300" caption="Dokpri"][/caption]

“Siapa anda?”

“Saya wartawan, Pak.”

“Bagaimana saya tahu kalau anda wartawan?”

“ID Card saya ada.Pak.”

“Anda punya sertifikat wartawan?”

“Tidak perlu, Pak. Pengalaman bagi saya lebih penting”

Itulah sepenggal dialog santai dalam jumpa pers antara wartawan dan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sebagai seorang ketua BNSP, wajar bila semua profesi seakan mengharuskan memiliki sertifikat. Karena sudah menjadi tugas beliau untuk mensosialisaikan pentingnya sertifikat profesi.

Sertifikat menurut KBBI adalah tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yg berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan. Itulah sebabnyadahulu, sertifikat hanya di butuhkan oleh Bank sebagai jaminan kredit, tetapi semakin bertambah majunya perkembangan jaman, sertifikat bukan saja digunakan sebagai bukti pemilikan tapi berkembang menjadi bukti pengakuan. Misalnya dalam suatu lomba ternyata tidak berhasil menjadi juara maka masih diakui pernah ikut lomba dengan menerima sertifikat sebagai peserta. Sertifikat, pastijuga mempunyai nilai lebih. Contoh yang tidak di sangka-sangka adalah Akik, dahulu akik hanya bernilai estetis dengan harga yang relatif proporsional.Sekarang menjadi tidak terjangkau ketika bersertifikat. Bagaimana dengan sertifikat profesi? Kalau menurut Wikipedia Sertifikat Profesi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik. Sertifikasi biasanya harus diperbaharui secara berkala, atau dapat pula hanya berlaku untuk suatu periode tertentu. Sebagai bagian dari pembaharuan sertifikasi, umumnya diterapkan bahwa seorang individu harus menunjukkan bukti pelaksanaan pendidikan berkelanjutan atau memperoleh nilai CEU (continuing education unit).

Intinya sertifikat itu adalah semacam pengakuan orang lain kepada si pemegang. Pengalaman bertahun-tahun tak akan di akui jika belum mempunyai sertifikat. Masih ingat ketika para penari yang di undang ke Eropa gagal berangkat karena mereka tidak bersertifikat? Atau pemusik yang merasa tersinggung saat di tanya sertifikat? Dan karena ingin di akui pula, para petinggi dunia pendidikan kejuruan merasa galau ketika para siswa SMK belum mempunyai sertifikat keahlian. Kalau hanya lulus mendapatkan ijazah apa bedanya dengan SMA? Toh lulusan SMA dan SMK ketika masuk dalam dunia kerja sama-sama masih level operator, itupun sama-sama harus mengikuti training. Jadi sebegitu pentingkah sertifikat keahlian itu penting bagi pemegangnya? Jawabnya tentu penting untuk mereka yang mempunyai sense of crisis, dan tidak penting untuk yang terbiasa menganut menejemen pasrah.

Sebenarnya perangkat regulasi yang terkait dengan ini sudah ada semenjak tahun 2003. Dimulai dari UU No 13/2003 tentang Ketenaga kerjaan, PP No 23/2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), PP No 31/2006 tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional dan Per Pres No 8/2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan di tambah puluhan Peraturan menteri yang lebih memperjelas. Artinya apa? selama 15 tahun masyarakat kita menganggap “Belanda masih jauh”. Itulah yang di sebut kurang mempunyai sense of crisis. Menganggap semua itu belum ada manfaatnya atau kurangnya "kepekaan terhadap sebuah suasana". Puncaknya ketika tahun ini, yaitu saat MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) mulai di implementasikan. Dan sudah bisa di tebak, masyarakat gagap menghadapinya. Sungguh bertolak belakang dengan masyarakat Cina. Awal tahun 2010 serbuan barang-barang cina membuat kalang kabut mulai dari DPR sampai tingkat paling bawah yaitu produsen lokal. Sebagian masyarakat menganggap pemerintah melakukan pembiaran dengan masuknya produk Cina tanpa dikenai pajak impor yang berakibat murahnya semua produk Cina. Anehnya, banyak orang tidak mengetahui bahwa di awal tahun yang sama itu pula dimulailah FTA (Free Trade Agreement) dengan Cina. Jadi kira-kira setahun sebelum FTA, pemerintah Cina mensosialisaikan kepada rakyatnya bahwa setahun lagi semua hasil produk Cina bebas masuk ke Indonesia tanpa terkena pajak impor. Maka hari itu juga semua produsen Cina menambah kuantity untuk di gelontorkan di tahun berikutnya. Walhasil serbuan mereka sampai detik ini masih membuat puyeng semua produsen kompetitor.

Terkait dengan sertifikat profesi di dunia pendidikan kejuruan, sebenarnya kurang tepat kalau di sebut mempunyai sertifikat keahlian karena menurut Permen Dikbud N0 73/2013, jenjang pendidikan formal setingkat SMU/SMK sampai D III ada di level operator. Untuk menjadi Ahli harus di jenjang S2. Namun bukan itu esensinya. Sertifikat profesi di sini diartikan sebagai pembeda dari lulusan SMA dan SMK, sehingga ke depan bisa jadi tak ada lagi ijazah dan sejenisnya bila sudah bersertifikasi. Dari beberapa kompetensi di sekolah kejuruan, memang hanya otomotif yang sudah mempunyai standar kompetensi dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Namun dari pihak BNSP sudah mempunyai Program Percepatan Sertifikasi Kompetensi menghadapi implementasi MEA 2015 seperti yang disampaikan Kepala BNSP Ir. Sumarna F Abdurrahman, M.Sc saat menjadi keynote speech pada Sosialisasi Program Sertifikasi SMK.

Sebagai mantan penguji eksternal dari beberapa SMK, Program Percepatan Sertifikasi Kompetensi sebenarnya merupakan sebuah program yang “biasa saja”. Jauh sebelumnya, SMK selau memberikan sertifikat kepada siswa sesuai kompetensi/jurusan. Pemberian sertifikat diberikan setelah para siswa mengikuti Ujian Nasional Kompetensi Kejuruan (UNKK). Memang harus diakui bahwa di kemudian hari sertifikat tersebut relatif tidak bernilai meskipun logo dari industri pemberi sertifikat tertera jelas di lembar sertifikat. Hal ini bisa di buktikan dengan tidak terserapnya para siswa di tempat industri pemberi sertifikat. Sampai saat ini saya melihat tidak semua dunia industri merekrut siswa SMK karena keahlian apalagi mempunyai sertifikat. Cukup hanya butuh fisik yang prima, sikap terpuji, kecerdasan sedikit diatas rerata dan sedikit pengetahuan ketrampilan sudah cukup untuk meloloskan siswa ke dunia industri untuk kemudian perusahaan akan mendidik ke bagian mana akan di pekerjakan.

Bila memang kenyataannya demikian, masih perlukah BNSP memberikan sertifikat profesi ke siswa SMK? Dalam jangka panjang tetaplah suatu keharusan. Apalagi bila di kaitkan dengan negara kita yang sudah membuat Perjanjian Pengakuan Kesetaraan dengan negara ASEAN. Tetapi untuk jangka pendek, Program Percepatan Sertifikasi Kompetensi masih jauh panggang dari api. Banyak penyakit kronis yang harus disembuhkan dulu sebelum mengajak bejalan cepat. Jika toh dipaksakan pasti akan jadi bumerang ketika logo Garuda dari BNSP ternyata tidak berbanding lurus dengan kemampuan siswa. Pingin tahu penyakit kronis yang saya maksud? Ini faktanya:

Uji Kompetensi Keahlian (UKK)pada SMK merupakan bagian Ujian Nasional yang menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan, sedangkan bagi stakeholder akan dijadikansebagai informasi atas kompetensi yang yang dimiliki siswa sebagai calon tenaga kerja.Sebegitu seriusnya UKK, sampai Mendikbud mengatur kritetria kelulusan dengan mengeluarkan Permendikbud RI No 144/2014). Adapun teknis pelaksanaannya di atur oleh Badan Standar Nasional Pendidikan/BSNP (Jangan salah dengan BNSP. BSNP, Standar Pendidikan BNSP, Standar Profesi). Mulai dari Kisi-kisi uji kompetensi, verivikasi Tempat Uji Kompetensi /TUK sampai lembar penilaian, semuanya terstruktur dan sistimatis. Artinya bila acuan yang di pakai persis seperti yang tertulis pada BSNP, maka validitas nilai tak ada yang meragukan lagi. Lebih jelas lagi bila aturan dari BSNP di tegakkan, maka BNSP tak perlu membuat Program Percepatan Sertifikasi Kompetensi. Hanya di perlukan verifikasi untuk mengganti sertifikat reguler menjadi sertifikat berlogo Garuda.

Anekdot, peraturan dibuat untuk di langgar dalam prakteknya berlaku di UKK ini. Dimulai dari sambutan Top Menejemen sekolah yang berbau breafing membuat para penguji eksternal tertawa masam. Akhirnya para penguji eksternal dalam posisi terjebak sehingga sulit untuk mencerminkan “Brand” perusahaan yang dia wakili. Bukan tentang kualitas “work skill” mereka, tapi lebih karena “sense of humanism”. Rasa manusiawi melihat TUK yang tidak layak, kualitas siswa yang dominan di bawah rerata dan yang terberat tentu nilai yang diberikan oleh penguji eksternal, menentukan kelulusan siswa. Semuanya berbaur sehingga destinasi nilai menjadi “bim salabim”. Memang tidak semua penguji eksternal mempunyai sense of humanism, terkadang dengan nilai idialis (di bawah rerata maksudnya) yang dia berikan ke siswa membuat pontang panting lembaga. Dibutuhkan lobi-lobi bila terjadi seperti ini. Biasanya penguji eksternal model seperti ini tidak akan di “pakai” untuk tahun berikutnya. Bagaimana dengan penguji internal yang di ambil dari Guru mereka sendiri? Apa perlu di jelaskan?

Kesimpulannya, untuk mempunyai sertifikat profesi kata kuncinya adalah “Work Skill”, dan itu hanya bisa di bangun oleh Guru. Wa bil khusus Guru Sertifikasi. Jadi dalam jangka pendek, BNSP belum urgen untuk memberi siswa SMK sertifikat berlogo Garuda. Sebaliknya dari pihak BSNP tidak hanya membuat aturan saja tapi turun ke bawah melihat kenyataan dan mengevaluasinya. untuk Lembaga Sekolah, sense of crisis adalah satu paket dengan sense of belonging dan sense of responsibilty. keduanya harus ada sebelum muncul sense of crisis. Dan untuk para guru, tidak perlu harus menjadi assesor untuk bisa menguji siswa. Cukup tegakkan aturan yang di buat oleh BSNP maka: Eureka.......

Sumber:

Sosialisasi Program Percepatan Sertifkasi Kompetensi.

Pelatihan dan sertifikasi calon assesor kompetensi

Di SMKN 2 Malang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun