Mohon tunggu...
KKN MIT UIN Walisongo Kel.61
KKN MIT UIN Walisongo Kel.61 Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN WALISONGO SEMARANG

mahasiswa uin walisongo semarang. Fakultas syariah dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemasangan Plang PERDES untuk Ketertiban Masyarakat Desa Gondang oleh Tim KKN MIT-14 Kelompok 61 UIN Walisongo Semarang

8 Agustus 2022   10:00 Diperbarui: 8 Agustus 2022   10:02 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.

Pada tanggal 26 Juli 2022, tim KKN MIT - 14 Kelompok 61 UIN Walisongo Semarang dibantu oleh Bapak Kepala Dusun Gondang Memasang Plang PERDES terkait larangan ataupun himbauan,  adapun larangan dan himbauan antara lain; Himbauan mengenai hewan unggas yang wajib dikandangan, serta larangan terkait Pemulung dilarang masuk, buang Sampang sembarang, nyetrum ikan di sungai, dan berburu burung.

Pemasangan Plang PERDES di sekitar Dusun Gondang untuk pengingat bahwa pentingnya menjaga lingkungan dan ketertiban masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun