Tim Kurator BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim yang dipimpin oleh Nuryati selaku Kurator Keperdataan Ahli Madya melaksanakan tugas ke Nganjuk untuk menyerahkan sertifikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk. Sertifikat yang diserahkan tersebut merupakan sertifikat harta pailit PT. Rizki Robbi Izzati yang sebelumnya telah dinyatakan hilang.
Sebelumnya, BHP Surabaya selaku Kurator Kepailitan PT. Rizki Robbi Izzati telah melaksanakan jual beli harta pailit tersebut dengan sertifikat pengganti. Namun, pada awal tahun 2024 sertifikat yang dinyatakan hilang tersebut diserahkan kembali oleh Kreditur Pailit kepada BHP Surabaya.
Dalam serah terima tersebut, dari pihak BHP Surabaya diwakili oleh Nuryati dan dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk diwakili oleh Bapak Sailan, A.Ptnh., MM., selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Disamping itu, penyerahan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab Kurator dalam tertib administrasi serta menghindari adanya penyalahgunaan sertifikat lama yang beredar. Lebih lanjut tanggung jawab terhadap sertifikat tersebut telah beralih kepada pihak Kantor Pertanahan untuk melakukan pemusnahan.
Perlu diketahui bahwa proses penyerahan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh masing-masing pihak. Selanjutnya, BHP Surabaya memiliki kewajiban menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas Kepailitan PT. Rizki Robbi Izzati. (Humas BHP Surabaya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H