Tim Kurator BHP Surabaya Kemenkumham Jawa Timur bertemu dengan pemilik lahan yang ditanami Harta Kepailitan dr. Yuan Ade Sukma dan CV. Green Leaf Indonesia kemarin (15/6). Kunjungan ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan lebih jelas mengenai keinginan dari pemilik lahan.
Melewati jalan batu yang terjal, tim yang dipimpin oleh Kurniawati dan Agung Tjahjono selaku Kurator Keperdataan Ahli Madya menuju rumah pemilik lahan di Desa Cepoko, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo. Di sana, tim berbincang hangat sembari menggali informasi dari perjanjian sewa menyewa lahan yang ditanami Pohon Jati Ambon tersebut.
Pemilik lahan mengaku mengalami kerugian karena upah sewa belum terbayar dan tidak adanya biaya perawatan atas Pohon tersebut sehingga tanah ikut tergerus dan rusak. Kerugian yang dialami pemilik lahan tersebut adalah imbas dari adanya Kepailitan dr. Yuan Ade Sukma dan CV. Green Leaf Indonesia di masa pandemi Covid-19 yang lalu.
Mencermati hal tersebut, Kurniawati memberikan pengertian mengenai kepailitan dan tugas Kurator Negara dalam melindungi hak dari Kreditor dan Debitor. Dirinya pun tidak melupakan hak yang dimiliki dari pemilik lahan yang menjadi media tanam Pohon Jati Ambon yang menjadi harta kepailitan dr. Yuan Ade Sukma dan CV. Green Leaf Indonesia.
Dari hasil diskusi tersebut, Kurator akan mempertimbangkan segala variabel dalam berjalannya sebuah Kepailitan. Dengan tetap memperhatikan penegakan perlindungan hak dari para pihak, Kurator berupaya untuk mencari Win-Win Solution agar semua pihak dapat diuntungkan. (Humas BHP Surabaya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H