Mohon tunggu...
Bhirawa Perdana Kartika
Bhirawa Perdana Kartika Mohon Tunggu... Ilmuwan - Peneliti

Jangan tanyakan apa yang telah negara berikan kepadamu, tapi bertanyalah apa yang telah kamu berikan kepada negaramu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

SMAN 1 Lumbang, Tanamkan Budaya Anti Korupsi Sejak Muda

14 Oktober 2022   09:26 Diperbarui: 14 Oktober 2022   09:30 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi merupakan suatu tindakan penyalahgunaan kepercayaan masyarakat oleh oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi sehingga dapat menyengsarakan masyarakat. Segala oknum yang terkait dengan tindakan korupsi telah tercantum sanksinya pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pengubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020. Bahaya korupsi ini sangat menakutkan,menurut United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) / UU No. 7 Tahun 20006 antara lain pelanggaran hak asasi manusia, meruntuhkan hukum, merusak proses demokrasi, merusak pasar, harga, dan persaingan usaha yang sehat, serta menyebabkan kejahatan lain berkembang, sehingga dapat diminimalisir dengan pendidikan anti korupsi di lembaga-lembaga formal mulai dari usia dini (PAUD), SD, SMP, SMA sederajat, perkuliahan, perkantoran, dan lain-lain. Jika hal ini diterapkan secara terus-menerus, maka generasi muda bangsa Indonesia akan tumbuh lebih sehat untuk menjadikan Indonesia semakin sehat pula.

Sungguh miris rasanya ketika hingga detik ini masih ada kasus korupsi yang tersebar lewat beberapa media, rasanya negeri ini seperti kehilangan sosok jati diri Bangsa Indonesia. Berdasarkan survei KPK (2004-Desember 2021) jenis perkara tindak pidana korupsi menyatakan bahwa 65% penyuapan, 21% pengadaan baran dan jasa, 5% penyalahgunaan anggaran, 3% TPPU, 2% Pungutan dan Perizinan, 1% merintangi proses KPK.

Photo by: Muhammad Wisnu
Photo by: Muhammad Wisnu

Jangan pernah menyalahkan kejadian, karena kejadian itu kita yang memilih. Korupsi adalah pilihan hidup, pilihan itu akhirannya "AT" yaitu NIAT. Jika ada niat maka pasti terbentuk pilihan apakah ingin dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, kembali lagi ke value diri sendiri. 

Photo by: Roy Ardiansah
Photo by: Roy Ardiansah

Dengan adanya pendidikan anti korupsi, SMA Negeri 1 Lumbang, Pasuruan, Jawa Timur menggiatkan kegiatan pendidikan anti korupsi ke seluruh peserta didik melalui sosialisasi agar nantinya bisa diterapkan ke diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat. 

Kegiatan Pendidikan Anti Korupsi di Kelas XII MIPA
Kegiatan Pendidikan Anti Korupsi di Kelas XII MIPA
Mari kita bersama-sama wujudkan negeri yang bebas korupsi agar kita dapat memajukan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar, adil, dan makmur.  

Photo by: Sahril Sobirin & Dimas Syaifulloh
Photo by: Sahril Sobirin & Dimas Syaifulloh

Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.
Credits: All the Students of XII MIPA 2022, SMAN 1 Lumbang, Pasuruan, East Java, Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun