Mohon tunggu...
Bhayu MH
Bhayu MH Mohon Tunggu... Wiraswasta - WIrausaha - Pelatih/Pengajar (Trainer) - Konsultan MSDM/ Media/Branding/Marketing - Penulis - Aktivis

Rakyat biasa pecinta Indonesia. \r\n\r\nUsahawan (Entrepreneur), LifeCoach, Trainer & Consultant. \r\n\r\nWebsite: http://bhayumahendra.com\r\n\r\nFanPage: http://facebook.com/BhayuMahendraH

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mobil Menteri Ditilang Polisi, Siapa Menilang Mobil Aparat?

31 Mei 2010   10:50 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:50 2638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_154456" align="aligncenter" width="300" caption="Bus angkut personel TNI melanggar jalur busway di Jatinegara (kiri); Mobil patroli Polri menunggu bus TransJakarta yang sedang menaik-turunkan penumpang di halte jalan Pramuka (kanan) (Foto: Bhayu MH)"][/caption]

Tanggal 4 Mei 2010 lalu mobil dinas Menteri Sosial Assegaf Al-Jufri bernomor polisi RI 32 memasuki jalur busway di koridor VI Ragunan-Dukuh Atas, sekitar kawasan Warung Buncit. Sialnya kejadian itu terekam oleh kamera pengguna Twitter bernama Rubinni yang kemudian menyebarkannya di jejaring sosial itu. Berita cepat menyebar, kecaman datang dari mana-mana.

Setelah sempat terjadi polemik, pada tanggal 6 Mei 2010 Kepala Seksi Pelanggaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian menilang mobil tersebut. Meski tentu yang diberikan surat tilang adalah pengemudinya yang bernama Monang. Dasar yang digunakan adalah Pasal 106 ayat 4 huruf a UU No. 22/tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Padahal sebelumnya, sang Mensos sendiri sudah mendatangi Polsek Mampang Prapatan dan siap ditilang, namun oleh Kapolsek Mampang disebutkan tidak perlu ditilang. Ini bagi saya lucu karena sama-sama institusi Polri, tapi berbeda pendapat dan tindakan untuk kasus yang sama. Meski tentu saja ada pembenaran dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk perbedaan itu (klik di sini untuk beritanya).

Tapi sebenarnya, tiap hari kita melihat begitu banyak kendaraan lain yang melanggar aturan lalu lintas dengan memasuki jalur busway. Termasuk pula kendaraan milik aparat negara sendiri baik yang berplat merah milik kementerian/BUMN maupun berplat khusus dari TNI dan Polri. Tadi pagi misalnya, saya berhasil memotret dengan kamera HP dua kendaraan dinas TNI dan Polri yang memasuki jalur busway.

Padahal, sesuai UU No.22/tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digunakan sebagai dasar bagi polisi untuk menilang mobil Menteri Sosial tidak ada pengecualian untuk hal ini. Apalagi kalau merujuk Perda DKI Jakarta No.12 tahun 2003 yang di dalamnya terdapat aturan tentang busway yang digunakan bus TransJakarta. Pada bulan Februari 2004, saat konvoi mobil dinas Wakil Presiden RI Hamzah Haz masuk ke jalur busway koridor I Blok M-Kota di sekitar jalan M.H. Thamrin untuk menghindari kemacetan, Gubernur Sutiyoso malah sempat mengatakan, "Jalur busway itu khusus untuk bus. Jadi saya tidak setuju itu." (rujukan lihat di sini). Artinya, ia menegaskan siapa pun tidak boleh masuk jalur busway yang memang khusus untuk bus TransJakarta itu.

Kalau saat itu Wapres hendak ditilang akan membingungkan karena rombongan Wapres adalah konvoi resmi kenegaraan dengan pengawal dari Paspampres yang terdiri dari aparat TNI dan Polri yang malah sudah dibantu petugas Polisi Lalu Lintas di lapangan. Sementara Polri tidak berhak menilang kendaraan milik TNI. Bagus saat itu polemik sebatas perang kata-kata di media massa, kalau tidak akan menjadi yurisprudensi yang membingungkan dan berbahaya bagi hukum Indonesia. Sebenarnya, dalam hemat saya, tilang bagi mobil Mensos Salim Assegaf Al Jufri saja sudah jadi yurisprudensi yang membingungkan pula (bila berkenan bisa baca alasannya di sini).

Aturan yang tumpang-tindih itu membingungkan bagi warga, mungkin juga bagi personel Polisi Lalu Lintas yang bertugas di jalan. Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Condro Kirono selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya pernah mengatakan, "Di jalur busway ada rambu larangan masuk kecuali busway. Aturan ini berlaku untuk semua, tidak ada dispensasi," katanya (asal kutipan dari sini) Ketidakadaan dispensasi itu perlu dipertegas dan diperjelas. Padahal dispensasi bisa diberikan karena seringkali ada kondisi darurat untuk mencari jalur yang tidak macet termasuk jalur busway oleh kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan konvoi pejabat negara yang unsur kecepatan di jalan menjadi krusial. Juga ada kendaraan korps diplomatik yang "kebal hukum" sesuai hukum internasional. Aparat TNI dan Polri tentu bisa pula mendapat dispensasi bila sedang bertugas dalam arti melakukan pengawalan atau tugas lain yang membutuhkan prioritas di jalan, tapi bukan sekedar kalau berangkat-pulang kantor belaka seperti sering kita lihat setiap hari.

Solusinya bisa dibuatkan portal elektronik dengan tombol otomatis yang kendalinya dari kabin supir bus TransJakarta.  Untuk cadangan keadaan darurat tadi, bisa saja ada tombol kontrol lain dari ruangan petugas di tiap halte bus. Dengan demikian selain bus TransJakarta -dan kendaraan yang diberikan dispensasi terutama dalam kondisi darurat- tak bisa lagi masuk busway, sehingga tak perlu lagi capek-capek berpolemik di media massa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun