Mohon tunggu...
Imam Baihaqi
Imam Baihaqi Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Hukum hidup adalah hukum kepercayaan, seberapa besar keyakinanmu sebesar itulah keberhasilanmu

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hebohh! Jangan Pernah Meniru Salat Taraweh Model Begini, Kalo Punya Penyakit Encok.

27 Juni 2015   01:14 Diperbarui: 27 Juni 2015   01:17 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terlepas dari perbedaan jumlah rakaat yang ada di masyarakat, Salat taraweh merupakan salah satu ibadah yang hanya dikerjakan di bulan ramadhan. Begitu juga taraweh adalah wujud kepatuhan orang Islam terhadap agamanya.

Belakangan ini, di media ramai dibicarakan salat taraweh kilat yang berada di Blitar Jawa Timur (disini). Beragam Silang pendapat pun tak bisa dihindarkan. Menurut mereka, taraweh yang dilakukan tidak mengurangi rukun-rukun salat dan tidak keluar dari syariat.

Mayoritas Ulama Fikih, dalam rukun salat adanya namanya tumakninah.

apa itu Tuma’ninah ???

Tuma’ninah adalah sebagai salah satu rukun shalat diantara rukun shalat yang lainnya. Tuma’ninah juga sebagai sarana mencapai tingkat kesempurnaan shalat guna membangkitkan kesadaran diri, bahwa anda sedang berhadapan dengan Zat Yang Maha Kuasa

Tumaninah dapat dicapai dengan cara tenang sejenak dan tidak tergesa gesa dalam melaksanakan gerakan shalat pikiran hanya terpokus pada apa yang sedang dfikerjakanya.

  1. Tuma’ninah adalah tenang sejenak setelah semua anggota badan berada pada posisi sempurna ketika melakukan suatu gerakan rukun shalat. Tumakninah ketika rukuk berarti tenang sejenak setelah rukuk sempurna. Tuma’ninah ketika sujud berarti tenang sejenak setelah sujud sempurna, dst.
  2. Tuma’ninah dalam setiap gerakan rukun shalat merupakan bagian penting dalam shalat yang wajib dilakukan. Jika tidak tuma’ninah maka shalatnya tidak sah.

diantara sebagian dalil yang menunjukkan wajibnya tumakninah, (masih banyak dalil yang lain): adalah:

  1. Hadis nabi: Suatu ketika ada seseorang yang masuk masjid kemudian shalat dua rakaat. Seusai shalat, orang ini menghampiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu berada di masjid. Ternyata Nabi menyuruh orang ini untuk mengulangi shalatnya. Setelah diulangi, orang ini balik lagi, dan disuruh mengulangi shalatnya lagi. Ini berlangsung sampai 3 kali. kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadanya cara shalat yang benar. Ternyata masalah utama yang menyebabkan shalatnya dinilai batal adalah karena dia tidak tumakninah. Dia bergerak rukuk dan sujud terlalu cepat. (HR. Bukhari, Muslim, Ibn Majah dan yang lainnya)
  2. Hadis Nabi: Dari Hudzifah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau pernah melihat ada orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujud ketika shalat, dan terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah, “Sudah berapa lama anda shalat semacam ini?” Orang ini menjawab: “40 tahun.” Hudzaifah mengatakan: “Engkau tidak dihitung shalat selama 40 tahun.” (karena shalatnya batal). Lanjut Hudzaifah:

وَلَوْ مِتَّ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذِهِ الصَّلَاةَ لَمِتَّ عَلَى غَيْرِ فِطْرَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Jika kamu mati dan model shalatmu masih seperti ini, maka engkau mati bukan di atas fitrah (ajaran) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad, Bukhari, An-Nasai).

  1. Karena tuma’ninah hukumnya wajib maka kita tidak boleh bermakmum dengan orang yang shalatnya terlalu cepat dan tidak tumakninah. Bermakmum di belakang orang yang shalatnya cepat dan tidak tumakninah, bisa menyebabkan shalat kita batal dan wajib diulangi.
  2. Para ulama menjelaskan batas paling minimal dari lamanya tumakninah adalah dengan kadar bacaan subhanallah
  3. Orang yang terlalu cepat shalatnya, sehingga tidak tuma’ninah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai orang yang mencuri ketika shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أسوأ الناس سرقة الذي يسرق من صلاته

“Pencuri yang paling jelek adalah orang yang mencuri shalatnya.” Setelah ditanya maksudnya, beliau menjawab: “Merekalah orang yang tidak sempurna rukuk dan sujudnya.” (HR. Ibn Abi Syaibah, Thabrani, Hakim, dan dishahihkan Ad-Dzahabi).

 Ini tidak sah karena meniadakan tumakninah yang menjadi rukun sholat. Jika tidak tuma'ninah maka shalatnya tidak sah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun