Mohon tunggu...
Moch Try Ananda
Moch Try Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif

Tertarik dengan olahraga, musik, dan otomotif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aksi Pencurian Kendaraan Bermotor Melanda Cileunyi, Polisi Tuntut Tindakan Cepat

10 Februari 2023   05:54 Diperbarui: 10 Februari 2023   06:00 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumen Pribadi

Kriminalitas sering terjadi di Indonesia, salah satu kriminalitas yang kerap terjadi adalah pencurian kendaraan bermotor. Pencurian kendaraan bermotor menyumbang 28.006 kasus di 2021 di antara kasus kriminalitas lainnya. Pelaku pencurian kendaraan bermotor biasanya dikenai pelanggaran pasal 362 dan 363 KUHP dengan maksimal 5 tahun masa tahanan.

Motif dari pencurian kendaraan bermotor biasanya terjadi ketika pelaku melihat korban yang berkendara sendiri dan tidak fokus, tidak jarang juga pelaku melakukan aksinya karena keteledoran korban seperti kunci yang tergantung di kendaraan bermotor.

Pelaku pencuri kendaraan bermotor biasanya melakukan aksinya sendiri dan juga kadang berkelompok agar lebih membuat takut korban. Kendaraan bermotor yang berhasil dicuri biasanya dijual per sparepart atau dijual dengan harga murah. Hal ini juga membuat warga yang ingin membeli kendaraan bermotor harus lebih berhati-hati dan jangan tergiur oleh harga murah.

Dilansir dari situs resmi Badan Pusat Statistik www.bps.go.id, jumlah kasus terhadap pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada tahun 2021 berjumlah 18.006 kasus. Jawa Barat menyumbang dengan 1.613 kasus. Hal ini membuat tingkat kekhawatiran warga meningkat, mengingat Jawa Barat memiliki jumlah kendaraan bermotor yang banyak, berdasarkan data dari Open Data Jabar, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat pada tahun 2021 sebanyak 16,3 juta kendaraan bermotor.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Cileunyi, IPTU Asep Nuron, S.H. telah masuk sekitar 20 laporan di bulan Januari tahun 2023 tentang pencurian kendaraan bermotor khususnya kendaraan roda dua. "Pertanggal 1 sampai 31 Januari sudah ada sekitar 20an laporan kehilangan kendaraan roda dua yang masuk ke Polsek Cileunyi," ucap IPTU Asep, Senin, 6 Februari 2023.

Guna melakukan pencegahan pencurian kendaraan bermotor, Polsek Cileunyi sering melakukan patroli di wilayahnya. Hasilnya adalah terdapat pencurian motor yang digagalkan oleh polisi yang sedang patroli dan mengamankan 2 orang pelaku dan 2 sepeda motor.

"Di minggu pertama bulan Februari, tim kami menggagalkan tindakan pencurian sepeda motor di Cinunuk. Kronologisnya, pelaku sedang mencoba membobol rumah kunci sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dan pemilik motor teriak bahwa motornya sedang dicuri kemudian para pelaku dikejar oleh warga sekitar dan akhirnya karena ada tim kami, para pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Cileunyi," ucap IPTU Asep.

Ada pun teknik yang digunakan oleh para pencuri kendaraan bermotor khususnya sepeda motor adalah dengan membuat "kunci T" yang dibuat sendiri agar pelaku dapat dengan mudah mencuri kendaraan bermotor. Tak jarang juga pencuri kendaraan bermotor memanfaatkan kelalaian warga seperti kunci yang tertinggal di motor. Biasanya, pada saat pencuri melihat kunci motor tertinggal, ia langsung menelpon temannya dan meminta bantuan untuk melihat situasi dan kondisi saat dirinya melakukan aksi.

"Pelaku pencurian sepeda motor biasanya berdua, yang satu melakukan aksi (membobol motor) dan yang satunya lagi melihat situasi dan kondisi. Kadang juga pencuri melihat kelalaian dari pengguna motor yang meninggalkan kuncinya tergantung di motor dan langsung menelpon temannya untuk menutupi pandangan orang sekitar pada saat dia melakukan aksinya," ucap IPTU Asep.

Para pencuri sepeda motor biasanya menjadikan motor matic sebagai target karena mudahnya untuk menjual dan bisa dijual per sparepart.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun