Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan primer bagi setiap masyarakat. Begitu pula yang tercantum dalam penjelasan umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan, yang menyatakan : “Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat”.
Di Indonesia, pendidikan yang layak dan merata merupakan agenda penting bagi pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan amanat yang tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 : “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang. (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.
Dari pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 kita dapat melihat makna bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa terkecuali. Pada kenyataannya, dengan wilayah Negara kita yang sangat luas dan terdiri dari ribuan pulau yang terbentang mulai dari Sabang hingga Merauke, kita dihadapkan oleh berbagai permasalahan pelayanan pendidikan.
Berbagai permasalahan tentu menjadi penghambat dalam peningkatan mutu pendidikan nasional di negara Indonesia, khususnya didaerah tertinggal dan terpencil yang tak terjangkau oleh teropong pendidikan dari pemerintah. Didaerah-daerah terpencil dapat kita jumpai kondisi dimana ada anak-anak yang tidak merasakan pelayanan pendidikan. Angka putus sekolah yang tinggi. Bahkan ada masalah kekurangan tenaga pengajar bagi daerah tertinggal dan terpencil, sebenarnya didaerah-daerah perkotaan di Indonesia memiliki persediaan guru yang berlebih. Itulah beberapa fakta yang mewarnai kehidupan pendidikan yang ada di ujung teropong pendidikan pemerintah.
Daerah Sukamandang, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dan Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah adalah beberapa contoh daerah tertinggal yang masih sangat minim dalam pemberian layanan pendidikan kepada anak-anak. Di Sukamandang dan Luwuk banyak ditemukan fakta-fakta kekurangan pelayanan pendidikan. Seperti kekurangan guru, sarana dan prasarana pendidikan yang belum memadai, serta biaya operasional pendidikan yang masih sangat minim.
Terkait dengan masalah pemenuhan tenaga pengajar, pemerintah kita telah melakukan usaha pemenuhan melalui penempatan guru-guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru yang ditempatkan didaerah terpencil. Namun, fakta dilapangan menyatakan bahwa banyak guru yang enggan mengajar didaerah terpencil dengan berbagai macam alasan, seperti letak sekolah yang sulit ditempuh, minimnya fasilitas dan hiburan. Akibatnya banyak guru yang tidak nyaman dengan kondisi seperti itu.
Sebagai Negara yang memiliki luas wilayah yang membentang dari Sabang hingga Merauke, dari Timor sampai Talaud, sudah menjadi fakta bahwa di Indonesia terjadi kesenjangan pembangunan, “Saat ini kawasan tertinggal berada diluar pulau Jawa terutama di kawasan timur,” ungkap anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrat Mayjen TNI (purn) Salim S. Mengga saat menjadi narasumber sosialisasi empat pilar.
Kawasan tertinggal menurut Salim adalah dimana tingkat perekonomian, sumber daya manusia, dan infrastruktur masih sangat minim. “Ada disparatis pembangunan sehingga menimbulkan kesenjangan,” paparnya. Hal tersebut sangat sesuai dengan keadaan pendidikan yang terjadi didaerah terpencil di Indonesia. Bila masalah seperti ini dibiarkan tentu akan membahayakan masa depan pendidikan di Indonesia khususnya didaerah yang terpencil.
Program-program pemberdayaan serta pengembangan kapasitas dan kompetensi guru, penyedia sarana prasarana pendidikan, meningkatkan infrastruktur, dan lain sebagainya adalah program-program yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia untuk membantu ketertinggalan pendidikan anak-anak Indonesia didaerah tertinggal dan terpencil. Semua orang pasti berharap dengan membaiknya pendidikan di seluruh Indonesia, sehingga dapat menciptakan generasi emas yang akan bersinar dan tersenyum menghadapi persaingan dunia di masa yang akan datang.
Sumber :
http://www.medcofoundation.org/pendidikan-di-daerah-tertinggal/
http://fitwiethayalisyi.wordpress.com/teknologi-pendidikan/permasalahan-pendidikan-masa-kini/
Bangun Giri Pamungkas
Pend. Teknik Elektro
Kelompok Tiga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H