Beberapa minggu terakhir, interner di hebohkan dengan pernyataan Presiden Jokowi, 15 Maret 2023 lalu mengenai larangan impor baju bekas atau thrifting yang sedang marak di kalangan masyarakat Indonesia. Menurutnya, dengan adanya bisnis baju bekas impor, akan menggangu industri tekstil dan UMKM yang ada. Jokowi menambahkan bahwa lembaga terkait telah menelusuri sumber dari bisnis jual -- beli baju bekas tersebut berasal.
Larangan thrifting atau baju bekas impor telah tertuang dalam Peraturan Mentri Perdagangan Nomer 18 Tahun 2021 dan telah di udah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomer 40 Tahun 2022 tenteng Perubahan Peraturan Menteri Perdaganagn Nomer 18 tahun 2021 mengenai barang dilarang ekspor dan impor. Peraturan tersebut mengatur tentang barang yang dilarang impor yang didalamnya disebutkan adanya larangan impor kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas.
Sehingga pada tanggal 16 maret 2023 yang lalu, Kantor Pelayanan Utama Tipe C bandara Soekarno -- Hatta menghimbau mengenai larangan impor baju bekas. Imbauan ini diedarkan mengingat bahwa Bandara Soekarno -- Hatta menjadi salah satu gerbang dunia untuk masuk di Indonesia. Imbauan tersebut disebarkan melalui media sosial dan edukasi bahwa sanya terdapat batasan dalam kegiatan impor. Namun, secara pribadi, petuas KPU bandara Soekarno -- Hatta tidak meraasa yakin adanya barang impor baju begas dengan jumlah yang besar. Biasa yang terjadi, baju bejas simpor datang ke Indonesia melalui jalur laut.
Kegiatan impor baju bekas semakin hari kian diminati oleh masyarakat, khususnya kalangan anak muda. Selain dinilai terjangkau dalam segi harga, kualitas baju bekas impor yang masih layak pakai menjadi daya tarik tersendiri agar tetap terlihat elegant dan fashionable. Adanya pasar baju bekas impor tidaklah terlepas dari kegiatan perdagangan bebas. Berkembang pesatnya perdagangan bebas tidak terlepas dari globalisasi dalam kehidupan kita. Begi pula yang terjadi dalam fenomena baju bekas impor. Globalisasi menjadikan masyarakat dapat melihat sekaligus meniru berbagai kebutuhan hidup di belahan bumi lainnya, salah satunya cara berpakaian. Selain itu, kemudahan yang dirasakan masyarakat menyebabkan masyrakat lebih mudah untuk mengonsumsi barang impor.
Globalisasi yang terjadi di seluruh dunia saat ini di tandai dengan kemajuan alat komunikasi yang dengan mudah. Dengan kemudahan ini pula mode berpakaian menjadi tak terbatas. Selin globalisasi, foktor lain yang menyebabkan baju bekas impor masuk di Indonesia salah satunya adalah foktor geografis. Letak geografis Indonesia yang di himpit oleh dua benua besar menjadikan barang impor mudah untuk masuk di Indonesia. Selain karena kemajuan yang dialami terlebih dahulu oleh negara tetangga, bidang ekonomi dan industri yang terbuka menjadikan peluang untuk memasukkan barang -- termasuk baju bekas -- impor ke Indonesia. Selain faktor alam, faktor kondisi industri dalam negeri juga memperngaruhi laju impor baju bekas. Tidak dapat dipungkir, industri tekstil dalam negeri dapat mempengaruhi impor baju bekas tersebut. Hal ini dapat terjadi karena industri tekstil masih dalam tahap perkembangan, sehingga menimbulkan kurang memadainya hasil tekstil dalam negeri. Selain ketidaksiapan dalam penyediaan barang jadi dan secara teknis masih dalam tahap pengembangan, faktor tinggi dan minimnya biaya transportasi mengakibatkan industri tekstil dalam negeri menjadi terhambat. Faktor selanjutnya yang menjadikan maraknya impor baju bekas adalah mentalis yang dimiliki oleh rakyat Indonesia. Mentalitas dan budaya "ngombreng"akibat krisis ekonomi dimasa lalu menjadikan daya beli masyarakat rendaah dan penggunaan pakaian bekas menjadi suatu hal yang lumrah untuk di kenakan tiap hari. Dengan kebiasaan masyarakat yang telah di bangun bertahun -- tahun ini, membuat laju impor baju bekas di Indonesia tetap menjamur. Â
Walaupun larangan akan impor baju bekas telah tertulis dengan tegas dalam peraturan kementrian perdagangan, upaya penyelundupan baju bekas impor tetap marak terjadi. Baju bekas yang masih layak pakai tersebut biasanya berasal dari Malaysia dan Singapura. Dengan harga yang terjangkau, konsumen telah dimanjakan oleh pakaian layak paka, mulai dari kaos, kemeja, jaket, hingga underwear (pakaian dalam). Beredarnya baju bekas impor di Indonesia tidak dapat terpisahkan dari peran mafia perdagangan internasional. Hal tersebut didasarkan pada sumber baju bekas tersebut berasal dari kumpulan bantuan sosial di kawasan Asia Timur pada khususnya. Persebaran pasar pakaian bekas di Indonesia tidaklah merata, seperti di umatra, Batam, Kalimantan, dan Sulawasi telah lebih dahulu muncul pasar pakaian besak. Disusul di beberapa daerah di pulau Jawa seperti Jakarta, Bandung, Yogya, Surabaya dan sekitarnya. Harga yang ditawarkan untuk membeli baju bekas impor sangatlah beragam. Di Pasar Grosir Pekalingan misalnya, pakaian dewasa dibandrol dengan harga Rp. 15.000 per helai dan untuk pakaian anak di bandrol dengan harga Rp. 10.000 per pasang.
Dengan melihat paparan mengenai fenomena larangan baju bekas impor yang ada di Indonesia, pemerintah mencoba untuk menyelamatkan roda perekonomian nasional. Dengan di tekannya barang barang dari mancanegara ke Indonesia, pemerintah mengharapkan agar masyarakat lebih membeli produk buatan dalam negeri, khususnya dalam industri tekstil. Upaya tersebut juga memberikan isyarat bahwa pemerintah menaruh perhatian khusus kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pemerintah dalam hal ini presiden beserta kementrian perdagangan beserta jajarannya sedang mengusahakan yang terbaik dalam menangani fenomena baju bekas impor tersebut. Agar bagaimana daya beli masyarakat dapat meningkat dan diarahkan kepada produk dalam negeri dengan harga terjangkau dan kualitas yang memadai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H