Mohon tunggu...
bevanalafghani
bevanalafghani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

........

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa saja fungsi, manfaat, dan tugas PPKI yang masih ada dan digunakan sampai saat ini?

16 November 2024   18:24 Diperbarui: 16 November 2024   18:40 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tentu masih ada banyak banget fungsi, manfaat, dan tugas PPKI yang masih ada dan digunakan sampai saat ini.
Berikut adalah fungsi, manfaat, dan tugas PPKI yang masih ada dan digunakan sampai saat ini.

Yang pertama ada fungsi PPKI yang masih digunakan hingga saat ini, yaitu
PPKI sangat memiliki peran penting dalam membentuk suatu dasar negara Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Sebuah keputusan dan hasil kerja dari PPKI menjadi dasar bagi konstitusi dan sistem pemerintahan negara Indonesia, serta membentuk landasan untuk ideologi dan identitas nasional.

Dibentuk nya PPKI adalah untuk melanjutkan tugas dari organisasi BPUPKI dengan memiliki beberapa tujuan utama sebagai berikut:
1. Bertugas mempersiapkan proklamasi kemerdekaan negara Indonesia.
2. Bertugas mengatur pemindahan kekuasaan dari penjajah ke suatu pemerintahan Indonesia yang baru.
3. Bertugas membentuk undang-undang dasar dan sistem ketatanegaraan Republik.
4. PPKI juga bertugas sebagai parlemen sementara untuk negara Indonesia yang akan segera dibentuk.

Selanjutnya nya yang kedua ada manfaat PPKI yang masih digunakan sampai saat ini, yaitu
Terdapat 3 keputusan penting pada saat sidang PPKI yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu
PPKI menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi konstitusi Negara Republik Indonesia.
Diangkatnya Ir Soekarno dan Drs Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama Negara Republik Indonesia.
Dibentuknya komite nasional sebagai badan pembantu Presiden sebelum terbentuknya DPR dan MPR.

Selain 3 diatas sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 melakukan sebuah penyempurnaan pada UUD 1945 dan Pancasila.
Mengubah bunyi sila pertama dari "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab"  menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" untuk menggambarkan pluralitas agama yang ada di Negara Indonesia. Begitu juga dengan ketentuan yang mengharuskan presiden memeluk agama Islam berubah menjadi "Presiden adalah orang asli Indonesia" untuk membuat kerukunan antar umat beragama yang ada di Indonesia.
Dan sekarang yang terakhir ada tugas dari PPKI yang masih dilakukan hingga saat ini juga, yaitu menyusun dan menetapkan dasar negara untuk negara Indonesia yang baru saja mendapatkan kemerdekaan, disini PPKI berhasil merumuskan 4 dokumen penting sekaligus, yaitu:

1. UUD 1945
 Undang-Undang Dasar 1945 Negara Indonesia merupakan konstitusi negara Indonesia hingga saat ini, pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya UUD 1945 oleh PPKI, digunakan untuk mengatur dasar-dasar negara Indonesia, hak-hak dan kewajiban negara Indonesia, dan juga sistem pertahanan di negara Indonesia.

2. Piagam Jakarta
Dokumen satu ini berisi sebuah deklarasi kemerdekaan dan menetapkan bahwa Negara Indonesia merdeka sebagai sebuah negara yang berdaulat.

3. Tap MPRS I/MPRS Tahun 1945
Pada tanggal 22 November 1945 PPKI menetapkan sebuah tap MPRS I yang berisi ketentuan untuk lambang negara Indonesia yaitu Garuda Pancasila dan menetapkan bahasa nasional bahasa Indonesia.

4.Tap MPRS II/MPRS Tahun 1945
Tap MPRS II ditetapkan pada tanggal 11 Maret 1967, Tap MPRS II ini berisi bahwa Pancasila adalah sebuah dasar negara yang tidak bisa di ubah.

Ini semua adalah fungsi, manfaat, dan tugas PPKI yang masih dan akan selalu digunakan hingga saat ini detik ini juga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun