Mohon tunggu...
Betty Eliya Wardani
Betty Eliya Wardani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa asal Banyuwangi yang berkuliah di UIN KH Achmad Siddiq Jember. Saat ini saya menempuh semester 5 program studi Hukum Keluarga.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbandingan dengan Sistem Hukum Islam di Negara Lain: Refleksi Tentang Keunikan & Kekhasan dengan Struktur Hukum Islam Indonesia

22 Oktober 2023   11:58 Diperbarui: 22 Oktober 2023   12:01 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbandingan Antara Struktur Hukum Islam di Indonesia Dengan Negara-Negara Lain Yang Menerapkan Hukum Islam, Serta Refleksi Tentang Keunikan dan Kekhasan Struktur Hukum Islam Indonesia.

Indonesia, Indonesia memiliki tiga sistem hukum utama yaitu sistem hukum perdata, sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam. Sistem hukum Islam di Indonesia mempunyai keunikan dan ciri khas tersendiri. Interaksi hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia dapat dilihat dalam berbagai peraturan, khususnya pada hukum perdata Islam, seperti perkawinan dan pewarisan. Jika dibandingkan dengan negara lain yang menerapkan hukum Islam, perlu diketahui bahwa Indonesia juga mengacu pada hukum adat yang berlaku di masyarakat, selain hukum barat dan hukum Islam. 

Perbedaan struktur hukum Islam Indonesia dengan negara lain yang menerapkan hukum Islam yaitu, yang pertama sistem hukum, yang mana salah satu perbedaan utama antara struktur hukum Islam di Indonesia dan negara lain adalah sistem hukum yang mendasarinya. Yang mana sistem hukum di Indonesia menganut sistem civil law, sedangkan negara lain seperti Malaysia menganut sistem common low. Yang kedua yaitu sumber hukum Islam, yang mana sumber hukum Islam ini digunakan Indonesia berbeda dengan yang digunakan di negara lain. Di Indonesia kaidah hukum Islam tersebar di berbagai kitab fiqih yang ditulis oleh ulama'. Yang ketiga yaitu tingkat penerapan, yang mana tingkat penerapan ini mungkin berbeda dengan negara lain. Di Indonesia, penerapan hukum Islam dijamin oleh sistem hukum negara, namun masih menghadapi berbagai tantangan. Di negara lain seperti Arab Saudi hukum Islam diterapkan secara lebih ketat dan komprehensif. Dan yang keempat yaitu pengaruh adat dan budaya, yang mana adat dan budaya ini juga mempengaruhi penerapan hukum Islam di berbagai negara. Di Indonesia, hukum adat juga diperhitungkan dalam sistem hukum. Sedangkan di negara lain seperti Arab Saudi pengaruh adat dan budaya mungkin kurang terasa.

Struktur hukum Islam di Indonesia ini mempunya ciri khas tersendiri yang membedakannya dengan negara lain yaitu Islam nusantara. Islam nusantara, yang mana Islam nusantara ini merupakan bentuk unik Islam yang berkembang di kepulauan Indonesia. Karena Islam nusantara ini mempunyai ciri-ciri sifat yang ramah dan toleran, berbeda dengan wajah Islam yang di Timur Tengah. Islam nusantara merupakan hasil integrasi nilai-nilai Islam dengan budaya dan tradisi lokal, sehingga melahirkan wujud Islam yang khas dan unik di Indonesia.

Pendapat saya mengenai perbandingan antara struktur hukum Islam di Indonesia dengan negara-negara lain yang menerapkan hukum Islam, serta refleksi tentang keunikan dan kekhasan struktur hukum Islam Indonesia yaitu:

1. Pancasila dan Pluralisme Agama, salah satu hal yang paling mencolok adalah peran pancasila dan keragaman agama di Indonesia. Sistem hukum Islam di Indonesia harus sejalan dengan prinsip-prinsip Pancasila, yang mempromosikan tolerensi agama dan pluralisme. Ini menciptakan konteks unik di mana hukum Islam harus berdampingan dengan berbagai agama dan keyakinan, sehingga memungkinkan keberagaman dalam praktik dan implementasi hukum Islam.

2. Moderasi dan Fleksibilitas, hukum Islam di Indonesia cenderung lebih moderat dan fleksibel dalam penerapannya. Ini mencerminkan semangat inklusif dan kultural yang memungkinkan berbagai kelompok sosial dan agama untuk hidup berdampingan. Ini berbeda dengan negara-negara atau di mana hukum syariah diterapkan dengan lebih keras, terutama dalam masalah hukum pidana.

3. Pengaruh Budaya Lokal, hukum Islam di Indonesia juga dipengaruhi oleh budaya lokal dan hukum adat. Ini juga menciptakan keragaman dalam praktik hukum Islam di berbagai daerah Indonesia, dengan berbagai interpretasi dan penafsiran yang mencerminkan konteks budaya setempat. Ini adalah aspek unik yang tidak ditemukan di banyak negara yang menerapkan hukum Islam.

4. Hukum Keluarga yang Moderat, yang mana hukum keluarga di Indonesia ini mencakup nikah, perceraian, dan hak-hak keluarga, dan seringkali diatur dalam kerangka hukum sipil dengan pengaruh Islam. Ini memberikan ruang bagi praktik-praktik yang lebih moderat dan mendukung hak-hak perempuan dalam hukum keluarga.

Bahwa keunikan hukum Islam di Indonesia adalah hasil dari hubungannya dengan Pancasila, keragaman agama, dan pengaruh budaya lokal. Ini menciptakan sistem hukum Islam yang lebih inklusif, moderat, dan bersifat adaptif terhadap perubahan sosial dan budaya. Meskipun tidak ada sistem hukum yang sempurna, pendekatan Indonesia dalam menggabungkan nilai-nilai Islam dengan keragaman sosial dan agama telah berhasil dalam menjaga stabilitas dan harmoni di antara beragam komunitas di negara tersebut. Dari perbedaan-perbedaan ini mencerminkan keunikan sejarah dan budaya masing-masing negara serta tantangan yang mereka hadapi dalam menerapkan hukum Islam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun