Mohon tunggu...
Betris Oktarini A
Betris Oktarini A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Lampung

Saya Adalah Mahasiswi S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, di Universitas Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Reformasi Birokrasi: Kunci Membangun Kepercayaan Publik Tanpa Korupsi

12 Desember 2023   18:32 Diperbarui: 12 Desember 2023   18:32 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : Dokumen Pribadi

Korupsi, seperti bayangan gelap yang melingkupi pemerintahan, terus menjadi sorotan tajam dalam jagat politik dan sosial kita. Sudah tidak asing lagi telinga kita terdengar deru berita mengenai pejabat yang terlibat dalam tindak korupsi, merugikan negara dan rakyat. Melalui media massa, kita disajikan dengan narasi-narasi tentang dana publik yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, proyek-proyek yang tak kunjung selesai, dan kebijakan yang semestinya memberi manfaat bagi masyarakat, namun justru menjadi ladang subur bagi para pelaku korupsi. 

Kasus korupsi yang terus mewarnai panggung pemerintahan tidak hanya sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga merusak fondasi reformasi birokrasi dan kepercayaan publik. Dalam konteks ini, korupsi bukan hanya sebuah peristiwa terisolasi, tetapi sebuah fenomena yang membentuk narasi terhadap seberapa efektif suatu negara melaksanakan perubahan birokrasi dan membangun kepercayaan publik.

Selama tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 2.707 laporan dugaan korupsi, yang dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Laporan-laporan ini berasal dari lingkungan pemerintahan. Dari total laporan, 329 di antaranya tidak dianggap sebagai tindak pidana korupsi oleh KPK. Sisanya, yaitu 2.378 laporan, kemudian melalui proses klarifikasi dan setelah itu disaring menjadi 2.229 laporan yang telah lolos tahap verifikasi.

Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus korupsi Dinas Sosial, menyebabkan kerugian negara puluhan miliar. Insiden ini menggambarkan kekurangan dalam sistem birokrasi, menyoroti kebutuhan mendesak akan perluasan pengawasan dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Kasus ini tidak sekadar menyeret individu ke jalur hukum, melainkan mencetuskan pertanyaan mendalam tentang integritas dan akuntabilitas institusi.

Kasus korupsi kadinsos menjadi bukti bahwa reformasi birokrasi belum menyentuh kepada perubahan sikap mental dan pilar-pilar dalam reformasi birokrasi itu sendiri. Sebab, tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga mengungkap kelemahan dalam administrasi publik. Dengan merinci konsep-konsep teoritis terkait korupsi, kita dapat menyadari bahwa diperlukan perbaikan struktural dan kultural dalam sistem. Mengintegrasikan perspektif beberapa tokoh masyarakat yang menyoroti urgensi reformasi birokrasi memberikan pemahaman lebih mendalam.

REFORMASI BIROKRASI 

Reformasi Birokrasi merupakan upaya sistematis, terpadu dan komprehensif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meliputi aspek kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas, pengawasan dan pelayanan publik.

Salah satu agenda Indonesia pada reformasi birokrasi adalah menciptakan Good Governance di Indonesia. Pelaksanaan reformasi birokrasi telah mendapatkan landasan hukum melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Pemerintah bisa mengawali reformasi birokrasi dengan mengubah budaya aparatur negara yang menganut tradisi lisan, namun untuk mengubah budaya birokrasi memang tidak mudah dan membutuhkan waktu yang lama, sehingga pemerintah pun harus segera memulainya. Mustafa Mengemukakan birokrasi Indonesia menganut tradisi lisan, suka omong-omong diseminar atau diberbagai forum tanpa ada keputusan yang kongkret. Akibatnya, tidak ada satu orang pun yang bisa diminta pertanggungjawabannya.

Para pembaharu birokrasi publik harus menyadari bahwa upaya untuk mereformasi birokrasi publik tidak cukup dengan hanya memperbaiki kondisi internal dari birokrasi publik. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, pemerintah setempat harus mengimplementasikan reformasi birokrasi yang tuntas, meningkatkan transparansi, dan membangun sistem pengawasan yang kuat.Keberhasilan penanggulangan korupsi membutuhkan upaya kolektif, termasuk partisipasi aktif masyarakat. 

Ini harus menjadi panggilan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat mekanisme pengawasan, dan membangun budaya integritas sehingga pemerintahan dapat menjalankan tugasnya dengan efisien dan adil. Reformasi birokrasi tidak hanya sekadar keinginan, melainkan suatu keharusan untuk membangun fondasi yang tangguh, memastikan perlindungan terhadap keuangan publik, dan memulihkan kepercayaan masyarakat pada tata kelola pemerintahan. 

Peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat menjadi poin kunci dalam melangkah ke depan. Fokus utama harus terarah pada membuka pintu informasi yang lebih luas, memastikan pertanggungjawaban dalam setiap langkah pemerintahan, dan mendorong partisipasi aktif warga. Semua ini perlu didukung oleh sistem pengawasan yang lebih kuat, yang mampu memberikan jaminan bahwa tindakan korupsi dapat terdeteksi dan dicegah secara efektif. Inilah fondasi yang diperlukan untuk membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat.
Melihat kasus ini sebagai peluang perubahan, mendukung pembentukan lembaga pengawas yang kuat menjadi imperatif. Peningkatan transparansi dalam kebijakan dan praktik pemerintahan harus diutamakan, sementara partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci. Agenda utama harus fokus pada reformasi birokrasi, menjadikannya landasan untuk mengembalikan kepercayaan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun