Karenanya, individu pemerintahan mesti bertindak dengan etika yang berimbang, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Maude juga menekankan bahwa media sosial bukanlah sebuah rocket science. Karenanya, dalam menggunakannya harus menggunakan akal sehat tentang apa yang akan ditulis dan ditampilkan di media sosial.
Pada tahun 2014, sebuah panduan kemudian diterbitkan untuk mengedukasi bagaimana mestinya individu pemerintahan menggunakan media sosial di UK. Tujuannya adalah sebagai pengembangan dari panduan yang sebelumnya sudah ada, yaitu kode etik  civil servant. Artinya, kode etik pegawai yang bersifat umum ini telah diperjelas lagi dengan kode etik terkait penggunaan media sosial.
Dalam panduan tersebut, terdapat lima hal yang ditekankan. Pertama, setiap individu mesti selalu menggunakan akal sehat. Kedua, mereka mesti selalu mempertimbangkan kode etik yang ada. Ketiga, jika ragu-ragu atau tidak yakin atas materi atau informasi yang akan di-publish, mereka mestinya tidak mem-publish informasi tersebut. Keempat, setiap individu mesti selalu memastikan akurasi dan sensitivitas informasi yang akan disampaikan sebelum mengunggahnya. Terakhir, setiap individu mesti mepahami bahwa semua informasi yang telah di-publish secara online sulit atau bahkan tidak mungkin dihapus kembali.
Selain itu, diskusi yang terkait dengan penggunaan media sosial merupakan bentuk dari pengelolaan risiko penggunaan media sosial di UK. Melalui diskusi tersebut, instansi pemerintah dapat melakukan dua hal sekaligus, yaitu tindakan preventif dan represif. Artinya, mereka memberikan awareness dan batasan yang jelas atas penggunaan media sosial bagi individu dan menciptakan payung hukum untuk penindakan pelanggaran.
Pengelolaan Risiko Media Sosial Individu Pemerintahan Indonesia
Sejauh ini, pemerintahan Indonesia luput mengelola risiko penggunaan media sosial individu pemerintahan. Pentingnya pengelolaan risiko ini semakin terlihat urgensinya dengan maraknya berbagai kasus. Sebagai contoh, tidak sedikit individu pemerintahan yang dengan santainya mengkritik pemerintahannya sendiri di media sosial, tanpa mempertimbangkan bahwa mereka adalah bagian dari apa yang mereka kritik.
Hal tersebut juga tampak dengan 'panas'nya media sosial Indonesia sejak masa Pilpres beberapa tahun lalu, sampai dengan Pilkada DKI yang baru saja usai. Berbagai macam opini, informasi, dan adu argumen mengiringi dua event tersebut. Bahkan, ada juga yang sampai merambah pada isu SARA.
Bahkan, pada pejabat tinggi setingkat menteri pun penggunaan media sosial tak luput dari sorotan. Setelah mendapatkan  kritikan dari Menteri Luhut Binsar Pandjaitan tentang strategi menangani illegal fishing, baru-baru ini Menteri Susi Pudjiatuti memberikan tanggapan atas kritikan tersebut melalui akun twitter pribadinya.
Penggunaan media sosial Menteri Susi ini ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi, informasi yang disampaikan akan lebih cepat diterima oleh masyarakat. Namun, hal ini bisa membangun image yang kurang baik terkait koordinasi pejabat pemerintahan di Indonesia.
Artinya, risiko penggunaan media sosial individu di pemerintahan--dari individu level pegawai rendahan sampai dengan individu level pejabat tinggi setingkat pejabat negara--sudah mendesak untuk dikelola di Indonesia.
Melarang para individu pemerintahan menggunakan media sosial tentu tidak tepat. Terlalu nave rasanya. Penggunaan media sosial juga tidak selamanya akan berkonsekuensi negatif. Citra pemerintah akan positif jika para birokrat menunjukkan perilaku yang positif di media sosialnya masing-masing.