Beberapa bulan kedepan, tahun ajaran baru sudah akan segera dimulai, orang tua dengan penuh harapan pasti berdoa agar anaknya mendapatkan sekolah yang terbaik. Pertanyaan yang mendasar, untuk dapat sekolah terbaik pastilah dibutuhkan biaya yang besar. Padahal, saat ini, untuk jenjang SD dan SMP, sudah ada dana BOS, artinya orang tua tidak dipungut biaya sedikitpun untuk biaya masuk, ataupun biaya sekolah per semesternya.
Berdasarkan opini yang berkembang di masyarakat melalui berbagai media, baik media massa maupun media elektronik, diduga masih terdapat adanya pungutan terhadap siswa maupun calon siswa jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK negeri. Adanya informasi tersebut menimbulkan keresahan pada masyarakat dan orang tua siswa, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu. Bila sinyalemen tersebut benar, maka hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, padaPasal 34 Ayat (2), dinyatakan bahwapemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Hal ini disebabkankarena pemerintah setiap tahun telah menyediakan subsidi pendidikan melalui berbagai program seperti, BOS, Blockgrant, Dana Dekonsentrasi, maupun melalui DAK Pendidikan ke sekolah-sekolah.
Setelah melalui berbagai macam jalur pengecekan, termasuk saya sesuai pekerjaan saya. Ternyata dalam prakteknya masih terdapat pungutan kepada orang tua dengan kedok uang seragam, uang buku, uang bangunan, padahal sesuai dengan peruntukan dana BOS, anggaran buku sudah di cover oleh dana tersebut. hal ini masih ditambah dengan dana Blockgrant dan lainnya, seharusnya sekolah tidak perlu lagi memungut biaya dari wali murid.
Namun hal yang lebih menggelitik saya, adalah keberadaan dari Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). RSBI adalah suatu program pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Suatu program yang baik memang, membangun standar sekolah sesuai dengan dunia pendidikan internasional. Tetapi masalahnya, mengapa sekolah RSBI tersebut, yang notabene adalah sekolah terbaik di wilayah masing-masing, dibebaskan dari larangan pemungutan biaya kepada wali murid?.
Apakah hal ini berarti akan menutup kesempatan bagi murid yang mampu secara akademik, namun tidak mampu secara finansial untuk masuk di sekolah terbaik tersebut? lalu dimana keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang layak?. Dalam hal ini, saya tidak mengatakan bahwa sekolah yang bukan RSBI itu tidak baik, namun tidak bisa dipungkiri, secara kualitas akan ada perbedaan. Sejauh yang saya ketahui, di daerah saya, sekolah yang dipilih menjadi RSBI adalah sekolah terbaik.
Uang pembangunan, SPP, dan lain-lain, adalah pungutan yang diperbolehkan di RSBI. Memang bila dilihat, secara fasilitas, RSBI sangatlah memadai, sehingga membutuhkan input dana yang besar, tapi apakah tidak bisa hal ini di cover saja oleh dana BOS atau Blockgrant?.
Besar harapan saya, peraturan tentang RSBI dan pendanaannya tersebut ditinjau ulang, atau di perketat lagi, sehingga tidak ada istilah pembatasan hak bagi semua anak untuk mendapatkan pendidikan, selama anak itu mampu secara akademik. Maju terus pendidikan Indonesia!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H