Mohon tunggu...
betari monika
betari monika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

;

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dulu Dianggap Tabu, Sekarang Semua Wajib Tahu Pelecehan Seksual Wajib Dicegah

1 Agustus 2021   21:27 Diperbarui: 1 Agustus 2021   21:45 3087
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Poster "CEGAH PELECEHAN SEKSUAL"

Nganjuk (01/08) -  Masih dalam suasana KKN di masa pandemi Covid-19, Mahsiswi Undip tetap melanjutkan program kegiatan KKN kedua yang bertema Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) secara daring (online). 

Kali ini program kegiatan yang dilaksanakan berupa Penyuluhan Hukum terkait Pelecehan Seksual terhadap Kaum Perempuan sebagai bentuk Kesetaraan Gender sekaligus Upaya Pencegahan. 

Setelah dilakukan penelitian, Mahasiswi Undip ini menemukan masih terdapat banyaknya kasus pelecehan seksual yang terjadi dan kurangnya perlindungan maupun penegakan hukum yang adil bagi korban. 

Dalam arti lain, masyarakat masih memiliki stigma mengenai pelecehan seksual yakni menitikberatkan penyebab terjadinya pelecehan seksual sepenuhnya merupakan salah korban. Padahal hal tersebut belum sepenuhnya benar, masih banyak sekali kasus pelecehan seksual yang disebabkan memang karena niat jahat dari pelaku, meskipun korban telah melakukan serangkaian upaya untuk mencegah terjadinya hal tersebut seperti memakai pakaian yang tertutup. 

Materi sosialisasi tersebut berisi mengenai pengetahuan umum tentang pelecehan seksual seperti pengertian pelecehan seksual, bentuk pelecehan seksual, cara menghadapi pelecehan seksual dan info pengaduan pelecehan seksual kepada KOMNAS Perempuan serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Nganjuk.

Tak hanya itu, dalam sosialisasi ini juga dijelaskan mengenai pelecehan seksual melalui kacamata hukum. Pelecehan seksual merupakan suatu perbuatan yang di kriminalisasi dengan adanya banyak peraturan hukum di Indonesia yang melarang perbuatan tersebut dan menetapkan sanksi pidana. 

Dalam peraturan hukum yang umum, Pelecehan seksual terdapat dalam Bab XIV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebanyak 16 (enam belas) pasal. 

Sementara itu, seiring berkembangnya teknologi yang menimbulkan adanya kemungkinan pelecehan seksual dapat dilakukan melalui media elektronik, untuk mencegah hal tersebut maka telah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai pasal yang memuat larangan beserta pidana tentang pelecehan seksual. 

Hal ini menjadi penting kiranya untuk disosialisasikan kepada masyarakat demi mencegah maraknya pelecehan seksual melalui media elektronik mengingat rekam jejak digital yang kuat akan membuat korban menjadi semakin dirugikan.

Gambar 2. Poster
Gambar 2. Poster "Ancaman Pidana bagi Pelaku Kejahatan Seksual"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun